REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung (Seja) 02/2020, pada Senin (16/3). Isinya tentang kebolehan sejumlah pegawai dan pejabat di lingkungan kejaksaan seluruh Indonesia untuk dapat bekerja di rumah. Seja tersebut, dikeluarkan sebagai respons Kejakgung dalam pencegahan penularan virus Corona yang saat ini mewabah di Tanah Air.
“Berdasarkan Seja 02/2020 sebagian pegawai dan pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor,” begitu petikan Seja 02/2020 dalam pers rilis Kejakgung yang diterima wartawan di Jakarta, Senin.
Mereka yang bekerja di rumah, menurut Seja tersebut, dibebaskan dari absen kehadiran di kantor. Namun Seja tersebut tak membolehkan semua pegawai dan pejabat bekerja dari rumah. “Pengecualian untuk pejabat-pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tetap bekerja di kantor seperti biasa,” begitu sambungan isi Seja.
Dalam Seja tersebut pejabat yang dibolehkan bekerja dari rumah, dan yang tetap berkantor terbagi dalam tiga kategori. Di lingkungan Kejakgung, para pejabat Eselon I sampai III tetap diwajibkan bekerja di kantor seperti biasa. Adapun di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati), para pejabat Eselon II sampai IV tetap diwajibkan bekerja di kantor. Pada Kejaksaan Negeri (Kejari), pejabat Eselon III sampai V tetap diwajibkan berdinas di kantor seperti biasa. Di luar ketentuan tersebut, Kejakgung membolehkan untuk bekerja dari rumah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam Seja tersebut, menjanjikan tidak memotong hak honor kepegawaian maupun hak jabatan bagi mereka yang dibolehkan bekerja di rumah. “Bagi pegawai dan pejabat yang dibolehkan bekerja dari rumah, tunjangan dan hak-haknya tetap akan dipenuhi sebagaimana mestinya,” terang Burhanuddin.
Namun dalam Seja tersebut, juga menegaskan komitmen bekerja para pegawai dan pejabat yang tak diwajibkan datang ke kantor. Burhanuddin meminta kelonggaran bekerja dari rumah agar tidak disalahgunakan.
Mereka yang bekerja dari rumah, agar tetap melakukan tugas-tugasnya. Artinya, mereka yang bekerja dari rumah tak keluyuran, apalagi berlibur. “Yang bekerja di rumah harus tetap berada di tempat tinggal masing-masing dan tidak boleh keluar rumah jika tidak mendesak,” kata Burhanuddin.
Kategori mendesak itu, kata Burhanuddin, seperti keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan, dan aktivitas pengecekan kesehatan. Ha itu harus dengan izin dari atasan yang mengawasi.
Kata dia, akan ada tim khusus di kejaksaan seluruh Indonesia, yang mengawasi aktivitas pegawai maupun pejabat yang dibolehkan bekerja dari rumah. “Jika bekerja dari rumah disalahgunakan untuk jalan-jalan atau berlibur, maka yang bersangkutan diwajibkan kembali untuk masuk kantor seperti biasa dan akan mendapatkan sanksi,” kata Burhanuddin.
Internal Kejakgung juga melakukan sejumlah upaya untuk membatasi sejumlah kegiatan yang berpotensi terjadinya penyebaran Corona. Seperti pembatasan aktivitas berkumpul, dan kegiatan yang mengundang keramaian.