Senin 16 Mar 2020 18:05 WIB

Ketua Gugus Corona: Kebijakan Daerah Harus Dikonsultasikan

Pemerintah daerah dinilai bisa mendorong langkah-langkah social distancing.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

Doni mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Ahad (15/3) di Istana Bogor, Jawa Barat dan pada Senin

Baca Juga

"Semua kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Doni dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Senin.

Selain mengkonsultasikan kebijakan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pemerintah daerah dalam menetapkan protokol terkait penanganan harus mencakup empat aspek, yaitu pencegahan, respons, pemulihan, dan tim pakar.

Pemerintah daerah juga harus melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing," tuturnya.

Kebijakan melalui strategi social distancing harus berpedoman pada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, dan pembatasan acara keramaian.

Kemudian, proses kegiatan kerja aparatur sipil negara, aktivitas pekerja garis depan, dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. "Hal itu ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat," ujarnya.

Selain itu, penguatan fasilitas kesehatan harus dengan melibatkan rumah sakit pemerintah daerah, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit swasta, dan penguatan sistem laboratorium di daerah masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement