REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kebijakan pengurungan diri atau lockdown terkait Covid-19 merupakan kebijakan pemerintah pusat. Baik kebijakan lockdown untuk tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, Jokowi menekankan bahwa penentuannya berada di tangan pemerintah pusat.
Jokowi pun mewanti-wanti gubernur, bupati, dan wali kota agar menelaah setiap kebijakannya agar tidak memperburuk keadaan dan justru membuat panik.
"Kebijakan ini (lockdown) tidak boleh diambil pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," jelas Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (16/3).
Prioritas kebijakan yang perlu diterapkan pemda, menurut Jokowi, adalah mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain dan menjaga jarak sosial antarorang.
Pemerintah juga berupaya mengurangi kerumunan orang yang justru membawa risiko lebih besar terhadap penyebaran Covid-19.
"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarkat baik kebutuhan pokok, kesehatan, dan layanan publik lainnya," jelas presiden.
Jokowi pun meminta Pemda tetap menyediakan layanan transportasi publik bagi warganya. Dengan catatan, pengelola transportasi umum seperti KRL, MRT, LRT, dan Trans Jakarta harus meningkatkan kebersihan dan mengurangi tingkat kerumunan. Pengelola juga diminta mengurangi antrean dan kepadatan orang di dalam moda transportasi.
Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa seluruh kebijakan besar di tingkat daerah harus dibahas bersama oleh pemerintah pusat. Kendati begitu, Jokowi tak menjelaskan parameter kebijakan besar yang dimaksud. Untuk mempermudah komunikasi antara pusat daerah, Jokowi meminta pemda berkoordinasi dengan kementerian dan Satgas Covid-19.