REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/-Huk/Dinkes Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
"Kami minta petugas pelayanan melengkapi diri dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat edaran yang diterima Republika, Sabtu (14/3).
Seluruh warga masyarakat, lanjut Idris, agar menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum atau keramaian atau ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak. "Kami juga warga dapat menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," pungkas Idris.