REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra menyebut 25 tersangka dari 12 kasus penimbunan masker yang ditetapkan kepolisian pada Kamis (5/3) kemarin sudah dilepaskan dan pihaknya melakukan pengawasan terhadap 25 tersangka tersebut.
"Kaitan dengan tersebut kami akan lakukan pengawasan terhadap 25 tersangka tersebut," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Saat ditanyai ada penambahan kasus ilegal terkait masker pihaknya mengaku belum ada kasus lagi yang terungkap. "Sampai saat ini kami tidak menemukan kasus tersebut," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri menyatakan, hingga kini belum ada perkembangan dan penambahan kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Setidaknya sudah 12 kasus yang ditangani kepolisian dari berbagai wilayah pekan lalu. Seluruh 25 terduga pelaku sudah dibebaskan dan hanya diberikan peringatan.
"Belum ada penambahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Senin (9/3).