REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Pemerintah Provinsi Sumatra Barat ditunjuk sebagai salah satu daerah yang dijadikan pilot project dalam peningkatan kapasitas penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Asprirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Penunjukan tersebut ditentukan oleh Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bekerjasama dengan UNDP dan KOICA.
SP4N-LAPOR sendiri merupakan sebuah bentuk layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.
"Selain Pemprov Sumbar juga ada Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemprov Bali, Pemkab Tangerang, Pemkab Sleman dan Pemkab Badung," ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat memberikan arahan pada acara Pembekalan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran, Kamis (12/3).
Irwan menyebut pengelolaan pengaduan pelayanan merupakan hal penting sebagai sarana perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di internal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Karena pengelolaan pengaduan pelayanan yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan akan menjadi dasar pengambilan kebijakan serta mengawal transparansi ditengah masyarakat.
"Itu merupakan suatu pendekatan yang sangat efektif, masyarakat langsung bisa melapor kepada pemerintah secara online dan cepat," ujar Irwan.
Dengan sudah adanya sitem tersebut, menurut Irwan Prayitno meminta agar para birokrasi yang ada di jajaran Pemprov Sumbar, terutama pejabat penghubung untuk menindaklanjutinya dengan serius dan bertanggungjawab tentang laporan pengaduan. Supaya tidak ada pengaduan yang tidak ada tindak lanjutnya.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar Ahmad Zakri mengatakan SP4N-LAPOR! ini sudah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Dia juga menjelaskan, lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian PANRB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Lanjut, Ahmad Zakri juga mengatakan, total laporan yang masuk ke aplikasi SPAN-LAPOR! semenjak tahun 2017 sampai 1 Maret 2020 sebanyak 117 pengaduan. Dari 117 pengaduan tersebut sebanyak 110 pengaduan sudah terselesaikan, sedangkan 5 pengaduan dalam proses penyelesaian dan 2 pengaduan belum ditindaklanjuti.
"Ini sudah status kategori bintang tiga, dan kedepan akan kita coba lagi meningkatkannya," ucap Zakri.