Jumat 13 Mar 2020 06:03 WIB

Sekolah di Makassar Berbenah Cegah Penyebaran Virus Corona

Prilaku hidup bersih dan sehat terus digalakkan pada seluruh siswa dan guru.

urid mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki kelas.
Foto: Budi Candra Setya/Antara
urid mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki kelas.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak sekolah di Makassar berbenah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk menindaklanjuti dua Surat Edaran Menteri Pendidikan terkait pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-9. "Sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona ini terus kami lakukan di kalangan siswa dengan mengefektifkan PHBS. Termasuk menyiapkan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau siswa," kata Kepala SD Negeri Borong Hj Hendriati Sabir di Makassar, Kamis (12/3).

Menurut dia, guru sekolah turut membantu menyosialisasikan dan selalu mengingatkan siswa-siswanya untuk mencuci tangan dengan sabun, mengkomsumsi jajanan sehat, berolah raga teratur dan membuang sampah pada tempatnya.

Baca Juga

Prilaku PHBS itu, lanjut dia, juga harus didukung program lainnya yakni Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang salah satu fokusnya mengajak mengkomsumsi sayur dan buah-buahan, serta senantiasa menjaga kebersihan lingkungan. "Anak-anak harus mendapat informasi dan edukasi agar bisa berpartisipasi dalam menjaga diri dan lingkungannya dari penularan virus corona," katanya.

Hal serupa juga dilakukan di SMA Negeri 5 Makassar dalam menyikapi dua surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Menurut Kepala SMA Negeri 5 Makassar Hj Andi Nurhayati, sosialisasi pencegahan terjangkit dari virus corona dilakukan baik wali kelas maupun guru-guru secara umum. "Selain menyiapkan sarana untuk cuci tangan dan menyiapkan antiseptik, juga mengimbau agar menghindari tempat-tempat keramaian," katanya.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 ini adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement