REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, menegaskan putusan MA soal iuran BPJS Kesehatan berlaku sejak diucapkan. Artinya, putusan soal batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku sejak 27 Februari 2020.
"Putusan tanggal berapa? 27 Februari. Sejak tanggal itu. Jadi putusan itu berlaku sejak putusan diucapkan. Kapan diucapkan? Kan (tanggal) 27," kata Abdullah, di kantornya, Kamis (12/3).
Ia mengatakan, apabila masyarakat membayar iuran BPJS sebelum tanggal tersebut maka aturannya masih sama seperti sebelumnya. Namun, setelah tanggal tersebut maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara sah dibatalkan.
"Aturan kenaikan iuran dibatalkan, sudah tidak berlaku lagi. Sehingga kembali ke aturan yang lama. Aturan yang lama itu berapa? Ya itu. Sejak tanggal itu berlaku ketentuan lama," kata Abdullah menegaskan.
Sebelumnya BPJS Kesehatan mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut. Namun, Abdullah menuturkan BPJS Kesehatan harus tetap melaksanakan putusan yang diucapkan pada 27 Februari 2020 tersebut.
"Sebetulnya, putusan ini secara hukum berlaku sejak diucapkan. Kapan diucapkan? Sejak itulah berlakunya ke depan. Bukan berlaku ke belakang," kata dia lagi.
Abdullah menambahkan, meskipun putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru diketahui publik pada Maret 2020, tetap harus berlaku setelah diucapkan Februari 2020 lalu. Terkait akses putusan, Abdullah mengatakan bisa dilihat di laman resmi MA atau direktori putusan atau info perkara.
Namun, putusan tersebut sudah diumumkan di berita negara. Oleh sebab itu, kata dia, tidak ada alasan apapun BPJS Kesehatan tidak melaksanakan putusan MA. "Nggak ada istilah 'saya belum'. Itu sudah di-publish di berita RI, itu media resmi yang disediakan negara untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan maupu keputusan," kata Abdullah.