Kamis 12 Mar 2020 18:35 WIB

Stafsus Presiden: RUU Cipta Kerja akan Serap Aspirasi Rakyat

RUU itu dirancang sebagai jalan pembuka untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak

Rep: my31/ Red: Fernan Rahadi
Diskusi Publik Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Fisipol UGM, Kamis (12/3).
Foto: Okky Alifka
Diskusi Publik Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Fisipol UGM, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI, Arif Budimanta, memastikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja akan menyerap aspirasi rakyat. Menurut dia, RUU tersebut dirancang sebagai jalan pembuka untuk mencapai misi menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.

"Kita ingin menciptakan lapangan kerja yang luas dan merata. Maka, poin yang disasar RUU ini meliputi peningkatan kompetensi pencari kerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, peningkatan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberdaya UMKM dan koperasi, ujar Arif pada Diskusi Publik Omnibus Law RUU Cipta Kerja di UGM, Kamis (12/3).

Menurut Arif, RUU Cipta Kerja disusun untuk menghadapi bonus demografi. Pemerintah, kata dia, akan fokus pada investasi yang menghasilkan devisa dan meningkatkan subtitusi impor.

Arif memaparkan, RUU Cipta Kerja tidak hanya berorientasi pada investasi dengan menyederhanakan birokrasi dan regulasi, namun juga memperketat masuknya tenaga kerja asing. 

Saat ini, RUU Cipta Kerja sudah sampai dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Namun, masih banyak pro dan kontra di masyarakat dalam merespons RUU tersebut. Arief pun menjamin seluruh respons rakyat akan menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam pembahasan di parlemen. 

Akademisi dari Departemen Sosiologi UGM, Prof Tadjuddin Noer Effendy memaparkan, kalau ada yang bilang RUU Cipta Kerja ini hanya berpihak pada tenaga kerja asing, maka itu keliru. 

"Tenaga kerja asing justru dipersulit, karena mereka yang masuk harus memiliki kompetensi dan sesuai dengan kebutuhan Indonesia bahkan dilarang menduduki jabatan personalia. Saya punya kesimpulan bahwa perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan ke RUU Cipta Kerja memproteksi Indonesia dari tenaga kerja asing dan sangat berpihak pada rakyat Indonesia,” kata Tadjuddin.

Dia melanjutkan, RUU Cipta Kerja dibentuk oleh pemerintah guna membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dia juga berharap RUU tersebut benar-benar mengakomodir pasal-pasal yang adil dan berperikemanusiaan.

“Diadakannya diskusi publik dan seminar-seminar yang membahas Omnibus Law merupakan wadah untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya, serta jembatan untuk pemerintah dalam menyosialisasikan bagaimana sebenarnya isi dan orientasi RUU Cipta Kerja," kata Tadjuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement