Kamis 12 Mar 2020 01:02 WIB

Menaker Pastikan Ruang Dialog Masih Terbuka untuk RUU Cipta

Menaker pastikan ruang dialog terbuka untuk RUU cipta kerja meski draf sudah di DPR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Foto: Republika/Ali Mansur
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pemerintah tetap membuka ruang dialog untuk memberi masukan serta perbaikan atas rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja meski draf sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami menyadari kalau ada yang mengkritisi atau bahkan mungkin menolak, kami harus terus banyak menjelaskan dan ini yang kami lakukan," kata Menaker Ida saat berdialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh Jawa Barat, Rabu (11/3).

Baca Juga

Menaker bertemu dengan perwakilan serikat seperti KSBSI, Ksarbumsi, KSPN, dan KSPSI setelah mengunjungi Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri (BBPLK) di Bandung, Jawa Barat, Rabu. Dialog itu, kata Menaker, merupakan upaya pemerintah untuk menjelaskan lebih terperinci seluk-beluk dari RUU cipta kerja, bagian dari omnibus law yang merevisi undang-undang untuk merampingkan peraturan yang dianggap menghambat investasi.

Kemenaker, kata dia, akan terus menyosialisasikan RUU cipta kerja kepada serikat pekerja dan serikat buruh, baik mengenai latar belakang maupun poin-poin penting yang ada di dalamnya. Menaker Ida mengapresiasi serikat pekerja dan buruh yang berkenan melakukan dialog, baik mendukung maupun mengkritisi RUU cipta kerja.

"Yang paling penting teman-teman memahami apa yang menjadi isu di luaran, beberapa hal yang ternyata tidak seperti apa yang diatur dalam RUU cipta kerja," kata Menaker.

Menaker melakukan kunjungan BBPLK Bandung dalam rangka memastikan balai pelatihan kerja sudah berkolaborasi dengan industri dalam pelaksanaan pelatihan dan penempatan lulusan.

Selain itu, Menaker juga ingin memastikan semua balai latihan kerja mampu memfasilitasi pelatihan bagi angkatan kerja baru, angkatan kerja lama, maupun korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement