Rabu 11 Mar 2020 23:03 WIB

Wapres: RUU Omnibus Law tak Hilangkan Otonomi Daerah

Wapres Tegaskan RUU Omnibus Law Tak Akan hilangkan Otonomi Daerah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Maruf Amin saat meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (11/3).(dok. Setwapres)
Foto: dok. Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin saat meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (11/3).(dok. Setwapres)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang tengah disusun saat ini, tidak akan menghilangkan otonomi daerah. Itu disampaikan Ma'ruf saat meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (11/3).

Ma'ruf pun meminta agar asosiasi DPRD ikut meluruskan kesalahpahaman daerah tentang Omnibus Law tersebut "Mudah-mudahan Munas bisa menyelesaikan persoalan di daerah, termasuk kesalahpahaman Omnibus Law, tidak benar bahwa Omnibus Law akan menghilangkan otonomi daerah," ujar Ma'ruf dalam pernyataannya, seperti yang diterima wartawan, Rabu (11/3).

Baca Juga

Ma'ruf menjelaskan, RUU Omnibus Law bertujuan untuk memangkas hambatan-hambatan iklim berusaha maupun investasi di Indonesia, terutama di daerah-daerah. Salah satu hambatannya, ungkap Ma'ruf yakni persoalan tumpang tindih peraturan perundangan di Indonesia.

Karena itu, RUU Omnibus Law ini nantinya justru diharap dapat mensinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Sebab, saat ini, Ma'ruf mengungkap, terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. "Ini menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian hambatan regulasi tersebut melalui Omnibus law," ujarnya.

Karena itu, ia berharap Munas ADEKSI dengan tema 'Respon daerah menyambut Omnibus Law' itu bisa mendiskusikan isu-isu strategis terkait RUU Omnibus Law, mulai strategi percepatan penataan hukum, percepatan ekonomi UMKM cipta kerja dan mendorong investasi, terobosan hukum untuk menjawab persoalan tumpang tindih peraturan perundangan di Indonesia.

Sehingga, nantinya Pemerintahan daerah baik Pemda maupun DPRD menyiapkan langkah serta sinergi dalam menyusun kebijakan di daerah. "Kita harapkan melalui Omnibus Law ini keinginan dan cita cita membangun indonesia maju akan bisa lebih cepat," ujarnya.

Ma'ruf mengatakan, apalagi Indonesia ingin bertranformasi tidak hanya sebagai negara dengan penghasilan menengah atau middle income country tetapi juga ingin menjadi negara dengan berpenghasilan tinggi.

"Kita tahu bahwa Indonesia sekarang ini sedang melakukan upaya pembangunan nasional dengan visi Indonesia maju, indonesia yang sejahtera, indonesia yang tidak hanya berada di posisi middle income country," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement