REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menegaskan Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan tak memungut biaya sepeser pun dalam melakukan tes virus corona. Namun, tes corona ini hanya dapat dilakukan jika mendapatkan rujukan dari dokter.
"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada pungutan serupiah pun dari pemeriksaan Covid dan atas dasar permintaan dokter. Bukan permintaan orang per orang seperti kalau kita tes golongan darah misalnya atau tes kehamilan," ujar Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tes corona ini tak berdasarkan dari permintaan masyarakat, namun sesuai dengan permintaan dokter. Selain itu, tes corona hanya dapat dilaksanakan di laboratorium di Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan.
"Tes corona itu tidak permintaan pasien tapi ini kepentingan pemeriksaan dokter dan tes corona hanya dilaksanakan di laboratorium yang berada di Balitbangkes," ucapnya.
Saat ini enam orang telah dikonfirmasi positif terjangkit virus corona dan tengah diisolasi di RSPI Sulianti Saroso dan RS Persahabatan. Sedangkan sebanyak 21 orang pun dinyatakan sebagai suspek.
Terakhir, pasien kasus kelima yang positif terinfeksi virus corona merupakan hasil temuan dari penelusuran kasus 1. Ia masuk dalam kluster Jakarta. Sedangkan pasien kasus keenam merupakan ABK WNI dari kapal Diamond Princess yang terinfeksi di Jepang.