REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat untuk tahun 2020, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp 455,66 miliar.
"Untuk dana BOS Provinsi Kepri tahun 2020 sebesar Rp 455,66 miliar, terdiri dari dana BOS reguler, afirmasi dan kinerja," Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepri Teguh Dwi Nugroho di Tanjungpinang, Ahad (8/3).
Teguh mengatakan, untuk dana BOS reguler akan disalurkan dalam tiga tahap penyaluran. Sedangkan untuk dana BOS afirmasi dan kinerja disalurkan sekaligus.
Dia katakan, dana BOS reguler tahap I berdasarkan surat rekomendasi Kemendiknas sudah disalurkan oleh KPPN Tanjungpinang sebesar Rp109,52 miliar.
"Diperuntukkan sebanyak 1.478 sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) yang tersebar di tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri," jelas Teguh.
Teguh menjelaskan penyaluran dana BOS dilakukan untuk tujuan yakni, pertama mempercepat pencapaian program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu.
Kedua, untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi lapisan masyarakat.
Ketiga, untuk mendukung operasional rutin sekolah dengan kesulitan geografis, serta sebagai sumber pendanaan tambahan bagi sekolah dalam mengatasi tingginya tingkat kemahalan di daerah.
"Serta keempat untuk peningkatan kualitas dan mutu pendidikan berdasarkan kinerja daerah dan kinerja sekolah," tutur Teguh.