Sabtu 07 Mar 2020 01:17 WIB

Omnibus Law Diyakini Perbaiki Iklim Investasi

Pengamat menilai Omnibus Law RUU Ciptaker bisa memperbaiki iklim investasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Fakhrul Fulvian menilai positif kehadiran Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker). Menurutnya, keberadaan Omnibus Law Ciptaker berpotensi memperbaiki kondisi iklim investasi Indonesia.

"Syarat Omnibus Law ini berjalan dengan baik juga kalau kondisi ekonomi berjalan baik," kata Fakhrul di Jakarta, Jumat (6/3) sambil mengimbau pemerintah untuk tidak boleh melupakan kondisi ekonomi global.

Baca Juga

Menurutnya, selama ini investasi di Indonesia kerap terhambat oleh regulasi dan birokrasi yang berbelit. Kepala Ekonomi Trimegah Sekuritas ini melanjutkan, hal itu belum lagi ditambah kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang sering tumpang tindih dan kurang selaras.

Fakhrul mengatakan, tak heran jika Bank Dunia pada 2019 lalu merilis laporan bertajuk Ease of Doing Business 2020. Di dalamnya, peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis sangat jeblok. Indonesia bercokol diperingkat ke-73 dari 140 negara.

Indonesia bahkan tertinggal jauh dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Singapura misalnya yang berada di peringkat kedua, Malaysia diurutan ke-12, Thailand di peringkat ke-21, Brunei Darussalam diposisi ke-66 dan Vietnam dirangking ke-70.

Dia mengatakan, Omnibus Law Ciptaker juga dinilai hadir untuk menciptakan lapangan kerja serta memastikan hak dan kesejahteraan buruh tercapai. Sebab, dia mengungkapkan, muara dari investasi pada dasarnya adalah menyerap tenaga kerja yang tersedia yang nantinya akan mampu untuk menyejahterakan masyarakat.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja duduk bersama guna membahas sejumlah hal yang menyangkut pekerja di aturan tersebut. Dia mengatakan, semua stakeholder perlu mencari jalan tengah dari Undang-Undang yang saat ini tengah dibahas antara pemerintah dan DPR RI tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement