Jumat 06 Mar 2020 18:19 WIB

154 Warga Jadi Korban Penipuan Tenaga Kerja

Otak pelaku penipuan ini adalah TH (62), warga Bandung.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Menhub Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Plt  Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, meninjau pelaksanaan pembangunan  Bandara Jenderal Soedirman Purbalingga. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Eko Widiyatmo
Menhub Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, meninjau pelaksanaan pembangunan Bandara Jenderal Soedirman Purbalingga. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Pembangunan Bandara Jenderal Soedirman Purbalingga yang saat ini sedang dibangun, dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan penipuan. Oknum yang mengaku dari PT Angkasa Pura, menjanjikan akan mempekerjakan warga di proyek pembangunan bandara baru bila bersedia menyerahkan sejumlah uang.

"Keseluruhan ada 154 orang yang menjadi korban aksi penipuan tersebut," jelas Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha, Jumat (6/3).

Dalam kasus tersebut, Kapolres mengaku, sudah menangkap tiga orang tersangka. Ketiga tersangka berinisial TH (62) warga Desa Cihanjung Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung, PR (47) warga Karangjati Kecamatan Susuka Kabupaten Banjarnegara dan AK (46) warga Lengkong Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara.

Menurutnya, kasus ini terungkap dari pengaduan beberapa warga yang mengaku sudah menyetorkan uang hingga belasan juta rupiah, namun tidak jelas kelanjutannya. Sementara proyek pembangunan bandara, sudah berlangsung cukup lama. 

"Berdasarkan laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku penipuan," jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui bahwa otak pelaku penipuan ini adalah TH (62), warga Bandung. Tersangka ini yang menggkoordinasikan aksi penipuan tersebut, dengan berpura-pura sebagai pegawai PT Angkasa Pura. 

"Kepada para korban, para tersangka menjanjikan akan mempekerjakan di Bandara dengan gaji sesuai UMP di DKI Jakarta," jelas Kapolres.

Lebih dari itu, dari hasil penyelidikan mengenai jumlah korban, terakhir diketahui 154 orang yang menjadi korban. Namun tidak tertutup kemungkinan, jumlah ini akan bertambah mengingat korbannya tidak hanya berasal dari wilayah Banjarnegara saja.

"Dari 154 korban penipuan tersebut, 110 orang di antaranya merupakan warga Banjarnegara. Lainnya, ada yang berasal dari Purbalingga dan Banyumas," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Kapolres menyatakan, akan menjerat para tersangka dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement