Kamis 04 Feb 2016 17:42 WIB

Suami-Istri Pelaku Penipuan Raker Diringkus

Ilustrasi. Wanita diborgol.
Ilustrasi. Wanita diborgol.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus pasangan suami istri, Solikhin (47) dan Siti Choiriyah (57) warga Kampung Jembatan Cipinang Besar Selatan Jatinegara Jakarta Selatan yang diduga sebagai pelaku penipuan tenaga kerja.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Kamis (4/2), mengatakan pasangan suami istri tersebut dilaporkan korban, warga Ngipik, Pringsurat, Temanggung, Ngalim (57).

Ia mengatakan dua tersangka hidup berpindah-pindah dan berhasil ditangkap petugas Polres Temanggung di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kupang Lor Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.

"Pencarian membuahkan hasil, mereka ditemukan di Ambarawa dan langsung ditangkap dan dibawa ke Temanggung," katanya.

Ia menuturkan, sebelumnya dua tersangka bertemu dengan korban Ngalim. Tersangka menjanjikan dapat memasukkan anak korban bekerja di sebuah perusahaan perminyakan di Riau, syaratnya harus memberikan sejumlah uang untuk mengurus berbagai persyaratan dan pelicin pada sejumlah pihak.

Namun, katanya, hingga berbulan-bulan setelah menyerahkan uang yang mencapai Rp 250 juta, tidak ada panggilan kerja dari perusahaan yang dimaksud.

Pelaku melarikan diri, dengan menitipkan tas yang dikatakannya berisi uang jutaan rupiah sebagai jaminan uang yang telah diserahkan padanya. "Karena merasa tertipu dengan kehilangan Rp 250 juta, kemudian korban melapor polisi," katanya.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan yakni pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tersangka Solikhin mengatakan pihaknya berperan sebagai pencari korban dan perantara, sedangkan istrinya sebagai orang yang menjanjikan pada korban termasuk mengurus segala persyaratan untuk kerja. "Kami sebenarnya hanya ingin membantu mencarikan kerja," katanya.

Tersangka Siti Choiriyah mengatakan sengaja menitipkan tas berisi potongan kertas yang diaku sebagai uang untuk meyakinkan korban. Sedangkan uang korban yang telah dikembalikan Rp 15 juta, yang lainnya telah habis untuk biaya hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement