Jumat 06 Mar 2020 11:58 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Arisan Online

Arisan online tersebut mengendorse publik figur.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar penipuan berkedok simpan pinjam dan arisan online, yang diendorse publik figur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka, yakni Veni Putri Inda Wari (VPI), yang merupakan warga Desa Malasin, Simeulue Barat, Simeulue, Aceh.

"VPI ini adalah admin penyelenggara arisan online yang membawahi admin-admin lain yang ada di Aceh, Medan, Jakarta, hingga Jawa. Tersangka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (6/3).

Trunoyudo mengungkapkan, berdasarkan keterangannya, tersangka menjalankan simpan pinjam dan arisan online tersebut dengan diendorse publik figur. Sehingga orang-orang berbondong-bondong tertarik mengikuti arisan online, meskipun tidak saling mengenal satu sama lain.

"Anggotanya ada sekitar 190 orang yang dibagi ke dalam 70 WA group. Mereka tidak saling mengenal, dan tertarik karena diendorse publik figur," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo kemudian merinci publik figur yang berdasarkan keterangan tersangka, turun mengendorse arisan online yang dijalankannya. Di antaranya Elly Sugigi, Rosa Meldianti, Melly Bredley, Tyara Berbie, Irvan Sebastian, dan Esther Kitty.

Trunoyudo mengungkapkan, pengungkapan kasus dimulai Februari 2020, setelah adanya empat peserta arisan online yang melapor, karena merasa tertipu. Kerugian dari keempat peserta arisan yang melapor, kata Trunoyudo, mencapai Rp 50 juta. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Trunoyudo, VPI telah menjalankan arisan online sejak 2019. Diakuinya, yang bersangkutan memiliki 70 WA group dengan 190 peserta. Setiap WA group, jumlah arisan yang dibayarkan berbeda-beda. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 40 juta. Perputaran uang arisan selama tersangka menjalankan arisan online mencapai Rp 4,2 miliar.

"Jadi besarannya berbeda-beda ada yang Rp 1 juta hingga Rp 40 juta. Diundinya pun berbeda, ada yang per satu hari, per dua hari, per lima hari, per satu minggu, ada juga yang per bulan. Perputarannya mencapai Rp 4,2 miliar," ujar Trunoyudo.

Selain menjalankan arisan online, tersangka VPI juga diakuinya menjalankan simpan pinjam. Dia mempertemukan pemilik uang dengan mereka yang membutuhkan dana. Pinjaman yang diberikan, harus dibayar peminjam ditambah bungan, yang menurutny bunganya mencapai 50 persen.

Tersangka disangkakan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement