Kamis 05 Mar 2020 23:26 WIB

Kasus Pabrik Masker Ilegal, Polisi: Ada Satu Gudang Lagi

Pemilik pabrik masker ilegal Jakpus punya pabrik lain di kawasan Tangerang Selatan.

Pemilik pabrik masker ilegal Jakpus punya pabrik lain di kawasan Tangerang Selatan (Foto: ilustrasi masker langka)
Foto: Nova Wahyudi/Antara
Pemilik pabrik masker ilegal Jakpus punya pabrik lain di kawasan Tangerang Selatan (Foto: ilustrasi masker langka)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru berinisial DW (57) mengaku memiliki satu pabrik masker lainnya di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Pabrik tersebut dipakai untuk mencertak masker.

"Pemiliknya mengaku bahwa ada satu gudang lagi di daerah Tangerang Selatan, mereka sebagian dicetak di sana. Di sini untuk finishing," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi Kamis (5/3).

Baca Juga

DW mengatakan kepada polisi bahwa rencananya pabrik masker ilegal itu akan dijadikan satu dan berpusat di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat. Namun belum sempat DW memproduksi masker ilegalnya, polisi telah menggerebek dan menggagalkan rencana DW itu.

"Saat ditanya oleh tim Reskrim Polsek Senen ternyata dia tidak mengantongi izin produksi, kalau tidak mengantongi izin produksi, apalagi izin edar. Ini sangat berbahaya karena masker ini apabila tidak sesuai aturan Kemenkes tentu merugikan konsumen," kata Heru.

Dari pabrik utamanya untuk melakukan "finishing touch", Polres Jakarta Pusat mendapatkan 38 bal bahan baku untuk pembuatan bagian dalam masker yang terdiri dari tiga lapisan itu. Selain barang bukti berupa bahan baku masker, polisi juga mengamankan 12 pegawai DW yang dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Ini barang buktinya impor dari China," kata Heru.

Hingga saat ini Polres Jakarta Pusat masih terus melakukan pendalaman untuk mengecek pabrik milik DW yang berada di luar kawasan Jakarta itu. Belum diketahui berapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka, namun nantinya para tersangka terancam hukumandengan pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement