REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorongan Panggabean mengungkapkan, pihaknya telah merampungkan penyusunan kode etik bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK. Namun, meskipun sudah selesai, aturan etik bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK itu belum diberlakukan lantaran menunggu pengesahan melalui peraturan komisi.
"Sudah kami selesaikan. Tetapi, nanti tunggu pimpinan akan buat perkom," kata Tumpak di Gedung Penunjang KPK, Kamis (5/3).
Tumpak menjelaskan tak banyak perubahan dalan substansi kode etik sebelumnya. Hanya saja, ada salah satu nilai dasar baru yakni sinergisitas yang merupakan representasi dari regulasi KPK hasil revisi.
"Undang-undang baru itu dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerjasama yang baik, bersinergi, kordinasi dan supervisi secara baik," ujarnya.
"Bahkan, di situ juga ada joint operation. Di dalam penjelasan undang-undang itu kita cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar, sinergi," ucapnya.
Menurut Tumpak kode etik terbaru juga tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Karena, menurutnya kode etik saat ini masih tetap menjaga nilai indepedensi KPK. "Oh tidak (rawan konflik kepentingan). Indpendensinya juga kita atur sedemikian rupa. Sinergi tak berarti kompromi, itu jelas disebut di kode etik kita," tegasnya.