Kamis 05 Mar 2020 18:04 WIB

Saudari Kembar Istri Emirsyah Satar Ungkap Kekesalannya

Sandrani kesal dengan penyitaan rumah milik orangtuanya di Pondok Indah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sandrani Abubakar, saudara kembar dari istri mantan Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam sidang lanjutan suap dan gratifikasi Emirsyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2).

Dalam persidangan, Sandrani sempat tak bisa menahan kekesalannya saat menceritakan penyitaan rumah milik orangtuanya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan oleh KPK.

Baca Juga

"Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya. Kenapa kok bisa sampai begitu, karena saya tidak pernah ceritain apa-apa. Saya tidak tahu mengenai aliran dana, sumber dana (pembelian rumah) sama sekali," ujar Sandrani.

Saat penyidikan kasus ini, KPK sempat  melakukan penyitaan pada 7 Agustus 2019 terhadap aset milik Emirsyah yang bernilai Rp5,79 miliar tersebut. Kepada Majelis Hakim, Sandrani menjelaskan, rumah tersebut milik kedua orang tuanya yang merupakan hasil hibah. Awalnya orang tua Sandrani ingin menjual rumah pribadi di Permata Hijau.

Pada akhirnya rumah di Permata Hijau dibeli oleh Emirsyah beserta istri, almarhumah Sandrina Abubakar melalui hibah namun dengan kompensasi. Melalui kompensasi dari hasil penjualan itu, orang tua Sandrani bisa memanfaatkan dana itu untuk membeli rumah di kawasan Pondok Indah.

"Karena rumah Permata Hijau rumah satu-satunya rumah orang tua saya. Jadi darimana mereka bisa beli rumah lain kalau itu hibah murni," ujar Sandrani.

Saat bercerita dalam persidangan Sandrani tak bisa menahan tangisnya. Terlebih saat menceritakan sakit yang diderita saudara kembarnya.

"Jadi waktu itu almarhum stres berat. Akhirnya sakit kanker pankreas tidak lama setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka KPK. Jadi tidak tega untuk membincangkan itu cuma saya waktu pulang dari KPK pemanggilan pertama, waktu rumah disita saya cuma WhatsApp kembaran saya," tutur Sandrani.

Emirsyah didakwa menerima Rp46,3 miliar. Suap dari pihak Roll-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Suap diberikan karena Emirsyah  memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce.

Selain suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara, mulai dari mentransfer uang hingga membayar utang kredit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement