Kamis 05 Mar 2020 17:31 WIB

Pemohon Minta Jokowi Hadir di Sidang MK, Ini Respons Mahfud

Jika dikabulkan hakim MK, maka akan disampaikan ke pihak termohon yakni Presiden.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD.
Foto: Antara/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan apa yang menjadi permintaan pemohon uji formil UU KPK kepada hakim konstitusi untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo ke persidangan. Jawaban akan disampaikan melalui kuasa hukum Presiden Joko Widodo yakni tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim. Itu biar hakim sampaikan dulu kepada Presiden," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Baca Juga

Ia mengaku mengetahui proses tersebut karena pernah menjadi hakim konstitusi. Menurut dia, jika sudah diputuskan permohonan pemohon tersebut dikabulkan, maka kemudian akan disampaikan kepada pihak termohon, dalam hal ini Presiden melalui kuasa hukumnya dari Kemenkumham.

"Pihak termohon dalam hal ini Presiden melalui kuasa hukumnya, yaitu Kemenkumham dan timnya. Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural," kata dia.

Kemarin, kuasa hukum pemohon uji formil UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK di MK kembali meminta Presiden dihadirkan dalam sidang. Perwakilan dari pemerintah dinilai tidak bisa menjawab banyak pertanyaan yang dilayangkan majelis hakim konstitusi.

"Kami ingin mengingatkan Yang Mulia Mahkamah Konstitusi tentang permohonan kami untuk menghadirkan Presiden," ujar Asfinawati, salah satu kuasa hukum pemohon, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu mengatakan, pada sidang yang lalu, perwakilan dari pemerintah tidak bisa menjawab banyak pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim konstitusi. Atas dasar itulah pihaknya meminta Jokowi dihadirkan di dalam persidangan. "Karena itu kami meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat meghadirkan Presiden karena kami tidak mungkin melakukannya," jelas dia.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan akan mencatat permohonan tersebut dan akan membahasnya di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (16/3) mendatang. "Sidang ditunda hari Senin, 16 maret 2020 jam 10.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan dua ahli," kata dia.

Sebelumnya, mantan pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang, dan sejumlah pegiat antikorupsi meminta MK menghadirkan Presiden Joko Widodo di persidangan. Presiden diminta untuk memberikan keterangan terkait perkara uji formil revisi UU KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement