REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pemilihan (Panlih) memutuskan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan dilakukan saat Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (23/3) mendatang. Keputusan Panlih tersebut setelah rapat internal Panlih membahas kerja dan tahapan-tahapan pemilihan hingga pelantikan Wagub DKI Jakarta, Rabu (4/3).
Wakil Ketua Panlih Basri Baco mengatakan rapat panlih hari ini telah menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan wagub. "Intinya, pemilihan akan kita lakukan pada tanggal 23 maret 2020. itu yang penting," katanya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI.
Basri menjelaskan tahapan-tahapanya bisa disampaikan setelah semua administrasi calon wagub dilengkapi. Namun diakui dia, hingga Rabu (4/3) dari dua cawagub, masih belum ada yang melengkapi syarat administrasi. Karena prosesnya para cawagub menyampaikan syarat administrasi itu ke Gubernur DKi, kemudian dari Gubernur DKI baru menyerahkan ke DPRD dan kemudian ke panlih.
"Di panlih, kita teliti, kita verifikasi. baru setelah itu ada wawancara dan penetapan. setelah penetapan, sudah ready semua baru kita majukan kepada pemilihan," jelas Anggota DPRD dari fraksi Golkar ini.
Terkait penyampaian pandangan ide dan gagasan Cawagub dengan uji kelayakan, ia menyebut, hal itu dilakukan dihari yang sama, sebelum pemilihan pada 23 Maret 2020 mendatang. Dengan demikian, kata dia, ketika syarat administrasi sudah diterima dan lolos verifikasi panlih kemudian cawagub yang ditetapkan panlih akan ikut proses uji kelayakan dan proses pemilihan.
Anggota Panlih lain S. Andyka mengungkapkan penetapan cawagub setelah lolos proses verifikasi administrasi. Sedangkan proses uji kelayakan, ia menyebut bukan visi dan misi cawagub, tapi hanya menyampaikan ide dan gagasan cawagub. Sebab visi dan misi ada di gubernur, dimana sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Alasannya, ungkap dia, karena pemilihan ini untuk Wagub yang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Artinya ia tidak punya visi misi baru tapi akan melaksanakan visi misi gub sesuai RPJMD. Ini lah yang kita harapkan adanya ide dan gagasan visi misi gubernur tersebut, sehingga gak ada visi misi baru lagi dari wagub," jelas Andyka.
Sebelumnya Ketua Panlih Wagub DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mengatakan proses pemilihan dapat dilakukan setelah seluruh syarat dan ketentuan telah disahkan. Salah satu contoh seperti Surat Keputusan (SK) dimulainya proses pemilihan dari lima pimpinan DPRD DKI Jakarta.
"Kita sejujurnya ingin secepatnya dilakukan (pemilihan), kalau bisa minggu depan ya minggu depan pemilihan. Kita akan coba prioritaskan pemilihan Wakil Gubernur meskipun kegiatan di dewan juga lagi cukup padat. Jadi kalau dibilang santai tidak juga, tapi tidak juga terburu-buru mengesampingkan aturan-aturan tata tertib yang ada," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3).
Farazandi menjelaskan, rapat koordinasi yang digelar jajarannya hari ini hanya untuk mematangkan substansi teknis pemilihan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memproses rancangan jadwal pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta secara simultan.
Pasalnya, proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan aturan tata tertib (tatib) Pemilihan Wagub DKI yang telah diatur sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten Kota sebagai alas dasar hukum Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"Kalau tanggal (pemilihan) besok kita rapatkan, yang pasti agenda pertama yang akan kita lakukan adalah penyusunan jadwal dan tahapan serta mekanisme pemilihan, nah mungkin itu yang akan lama di awal hal-hal seperti itu," jelas anggota DPRD Fraksi PAN ini.