REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dua orang warga Kota Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif terkena virus corona dan saat ini sedang dirawat serta diisolasi di RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara. Mengenai hal ini, Pemkot Depok belum mengeluarkan status kejadian luar biasa (KLB).
"Saya dapat informasi sudah dikeluarkan SK Kemenkes dan kami juga akan segera menggeluarkan SK KLB virus corona. Jika sesuatu penyakit yang sebelumnya tidak ada kemudian ada walaupun cuman satu pasien itu bisa dikeluarkan status KLB," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono di Balai Kota Depok, Rabu (4/3).
Dia mengutarakan, status KLB wabah virus corona dasarnya telah jatuh dua warga Kota Depok yang sudah dinyatakan positif terkena virus corona. "Ada faktornya, dua warga positif terkena virus corona. Itu ya berarti sudah kejadian, karena berarti benar-benar ada kecuali kalau belum positif," tegas Hardiono.
Menurut Hardiono, dengan status KLB virus corona diharapkan dapat mengantisipasi dan sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona. Selain itu juga dibutuhkan pembiayaan.
"Dengan KLB penanganannya lebih cepat, terarah dan tepat sasaran. Sosialisasi dan pencegahan penyebaran virus corona dapat segera tersampaikan ke masyarakat dan mengajak masyarakat selalu waspada," tuturnya.
Dia mengungkapkan, selain itu, dengan KLB dapat menggunakan dana untuk pembiayaan dari anggaran APBD Kota Depok. Apalagi, BPJS Kesehatan tidak bisa mengcover pasien virus corona. "Bisa menggunakan dana emergency dari APBD untuk mengatasi pembiayaan ketiga kegiatan yakni mewaspadai, mencegah dan mengatasinya serta penggunaan anggaran pembiayaan," ungkap Hardiono.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris masih menunggu SK dari Kemenkes untuk penetapan status KLB. "Kami tidak ingin berandai-andai dan membuat masyarakat panik dengan mengeluarkan keputusan isolasi atau hal lainnya. Kami berjanji akan merespons dengan cepat menangani permasalahan penyebaran virus ini," terangnya.
Menurut Idris, sejak maraknya isu virus corona, pihaknya sudah melakukan berbagai tindakan antisipatif, salah satunya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 445/0404/SURVIM sebagai kewaspadaan terhadap Virus Corona.
"Itu sebelum kejadian, sekarang ketika sudah terjadi kami akan revisi, pendalaman, dan pengetatan dalam sosialisasi virus corona. Termasuk melakukan pendataan bersama perangkat kecamatan dan Puskesmas," tuturnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Sidik Mulyono menambahkan, apabila ada warga yang ingin memberikan laporan adanya warga yang terindikasi virus, bisa disampaikan melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Selain itu, bagi yang merasa kondisi tubuhnya sedang tidak fit, diharapkan segera memeriksakan dirinya ke Puskesmas.
"Agar dari situ bisa langsung terdeteksi statusnya seperti apa, dan ditangani secara cepat di rumah sakit, khususnya di RSUD," pungkasnya.