REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengaku, masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Peraturan Presiden (Perpres) guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pihaknya mengimbau, agar para guru honorer bersabar untuk menunggu Perpres tersebut.
"Ya kami menunggu dulu dari keputusan Presiden Jokowi. Perpres tersebut juga sudah di proses. Kami tunggu saja bagaimana keputusannya nanti," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi Republika, Rabu (4/3).
Sebelumnya diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) terkait status guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai saat ini belum jelas statusnya. Sehingga nasib para guru honorer masih menunggu kepastian dari pemerintah.
"Saat ini memang persoalannya Perpres PPPK terkait guru honorer dan sistem gajinya seperti apa Perpresnya belum ditandatangani Presiden. Sehingga status mereka belum jelas. Kami juga menunggu," kata Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karir SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja di Gedung Auditorium Unhan, Sentul, Bogor Rabu (19/2).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyoroti soal status honorer yang dinyatakan lulus tes pada Februari 2019 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Puan mendorong agar pemerintah segera mengangkat para guru honorer yang dinyatakan lulus.
"Masalah ini sudah pernah dibahas dalam Raker komisi II. Mereka sudah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menangani persoalan ini," ujar Puan.
Dia mengungkapkan, sejauh ini BKN beralasan masih terkendala regulasi. Sedangkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai pembuat regulasi belum mengeluarkan keputusan tersebut.
"Karena itu, DPR mendorong pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi tentang pengangkatan guru honorer yang telah lulus tes pada Februari 2019 lalu sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Puan.