Senin 02 Mar 2020 21:43 WIB

Stadion Mattoangin Resmi Dikembalikan ke Pemprov Sulsel

KPK berperan sebagai mediator pengembalian aset negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Stadion Gelora Andi Mattalatta Mattoanging
Foto: ipamutter.blogspot.com
Stadion Gelora Andi Mattalatta Mattoanging

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) secara resmi mengembalikan Stadion Mattoangin kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Serah terima dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina YOSS Andi Ilhamsyah Mattalatta kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang juga  turut disaksikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, Senin (2/3).

"Dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) di Provinsi Sulawesi Selatan, KPK menyaksikan serah terima aset berupa Stadion Mattoangin dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (2/3).

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron mengajak masyarakat Sulsel untuk merawat Stadion Mattoangin. Ia mengatakan stadion itu sebagai salah satu ikon olahraga kebanggaan di Indonesia bagian timur dan menjadi pemersatu semangat para pemuda.

“Kita semua hari ini menyaksikan aset Stadion Mattoangin dikembalikan kepada pemda. Stadion ini bukan milik Gubernur atau siapa pun, tetapi milik rakyat Sulsel. Karena itu, pengadministrasiannya harus dicatatkan sebagai aset daerah,” ujar Ghufron.

Stadion Mattoangin merupakan sarana olahraga milik pemda yang berada di Provinsi Sulsel. Aset tersebut dikelola oleh YOSS sejak 1957. Dengan luas 79.777m2 nilai aset Stadion Mattoangin sekitar Rp 900 Miliar.

Selain Stadion Mattoangin, KPK juga menemukan sejumlah aset lainnya di Provinsi Sulsel berada dalam penguasaan pihak ketiga dengan nilai total aset sekitar Rp1,5 Triliun.  Aset-aset yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut melalui pendampingan korsupgah KPK dilakukan upaya pengembalian agar tercatat sebagai aset pemda.

Proses penyelesaiannya dilakukan dengan koordinasi bersama antara KPK, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional. “Alhamdulillah KPK dapat menjadi mediator pengembalian aset. Dengan mediasi, bisa mengembalikan aset negara yang nilainya sangat besar. Sulsel memberikan contoh terbaik. Semoga semangat ini dapat menular ke daerah lain yang asetnya juga banyak berada di pihak ketiga,” katanya.

Tahun ini Pemprov berencana melakukan renovasi agar fasilitas olahraga tersebut dapat dimanfaatkan lebih besar oleh masyarakat. Pemprov diketahui telah mengusulkan anggaran untuk renovasi dan mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement