Jumat 28 Feb 2020 20:44 WIB

Karyawan Pabrik Masker Ilegal Digaji Rp 120 Ribu per Hari

Pabrik masker ilegal di Cilincing beromzet hingga Rp 200 juta per hari

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lakukan penggerebekan gudang yang memproduksi masker secara ilegal di di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lakukan penggerebekan gudang yang memproduksi masker secara ilegal di di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan pabrik masker ilegal tersebut dibuat karena kelangkaan masker akibat tingginya permintaan masyarakat membuat harga masker di pasar melonjak tajam.

Tingginya harga bahkan diperparah dengan hilangnya barang tersebut dari pasar

Melihat fenomena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian meluncurkan penyelidikan karena adanya dugaan penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Hasil temuan petugas sangat mengejutkan karena tempat yang digerebek petugas di Cilincing ini bukan menimbun, tapi memproduksi masker secara ilegal, yang tentunya tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin edar Kementerian Kesehatan. Pabrik masker ilegal itu beralamat di Kawasan Pergudangan Central Cakung BlokI Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Pabrik masker ilegal di Cilincing ini beromzet hingga Rp 200 juta per hari. "Ini hasil perhitungan kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dalam satu hari," kata Yusri.

Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 30 ribu kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker. Sebanyak 10 karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak Kepolisian. Saat diperiksa, para karyawan pabrik masker ilegal itu mengaku dibayar Rp 120 ribu per hari.

Guna pengusutan lebih lanjut, 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement