Jumat 28 Feb 2020 20:18 WIB

Pabrik Masker Ilegal Manfaatkan Isu Corona demi Keuntungan

Pabrik ilegal memproduksi masker yang tidak sesuai dengan standar dan tak berizin

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lakukan penggerebekan gudang yang memproduksi masker secara ilegal di di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lakukan penggerebekan gudang yang memproduksi masker secara ilegal di di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, memanfaatkan kekhawatiran yang ditimbulkan isu virus corona (COVID-15) untuk mengeruk keuntungan.

"Kita ketahui bersama bahwa kurun waktu sekitar beberapa bulan ini, seluruh dunia memang terjangkit masalah wabah corona, yang memang hampir semua negara membutuhkan adanya masker," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus usai penggerebekan pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2).

Baca Juga

Kelangkaan masker akibat tingginya permintaan masyarakat membuat harga masker di pasar melonjak tajam. Bahkan kenaikan harganya telah menembus 10 kali lipat.

"Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran, yang biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp 300 ribu," ujar Yusri.

Tingginya harga bahkan diperparah dengan hilangnya barang tersebut dari pasar "Bahkan, barang masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan, bahkan seluruh dunia membutuhkan termasuk Indonesia," tuturnya.

Melihat fenomena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian meluncurkan penyelidikan karena adanya dugaan penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan.

"Hasil penyelidikan Ditnarkoba Polda Metro Jaya memang mengendus ada beberapa tempat yang mencoba menimbun masker tersebut, termasuk salah satunya di sini, awalnya ada dugaan penimbunan masker," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Hasil temuan petugas sangat mengejutkan karena tempat yang digerebek petugas di Cilincing ini bukan menimbun, tapi memproduksi masker secara ilegal, yang tentunya tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin edar Kementerian Kesehatan. Pabrik masker ilegal itu beralamat di Kawasan Pergudangan Central Cakung BlokI Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement