Kamis 27 Feb 2020 21:41 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Kartu Kredit

Pelaku menjalankan aksi 'carding' dengan membeli promo tiket pesawat dan hotel.

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Kartu Kredit (Foto: ilustrasi tersangka)
Foto: Republika/Prayogi
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Kartu Kredit (Foto: ilustrasi tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap tiga orang, yakni Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan yang merupakan pelaku pembobolan kartu kredit atau carding. Pelaku menjalankan aksinya untuk membeli promo tiket pesawat dan hotel.

"Tiket yang telah didapatkan pelaku dijual kembali di akun instagram @tiketkekinian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (27/2).

Baca Juga

Ia menjelaskan, tersangka Sergio dan Farhan semula membuka usaha agen perjalanan yang dalam menjalankan bisnisnya mematok promo tiket diskon 20-30 persen. Selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket maka tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.

"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ucapnya.

Pelaku Sergio dan Farhan, kata dia, membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding ke tersangka Mira yang harganya sebesar 40-50 persen dari harga resmi. Kemudian dijual lagi kepada pelanggan sebesar 70-75 persen dari harga resmi.

Untuk tersangka Mira, lanjut Truno, mendapatkan data kartu kredit milik orang lain secara ilegal dengan cara membeli dari para spammer atau pencuri data kartu kredit melalui facebook messenger. Harga per satu data kartu kredit Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.

"Untuk data kartu kredit yang dibobol digunakan melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik orang berkewarganegaraan Jepang," tuturnya.

Sementara, tersangka Sergio menjalankan bisnisnya sejak Februari 2019 dengan keuntungan per bulan mencapai Rp 30 juta. Dalam setahun mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp 300 juta-Rp 400 juta.

"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp 10 juta yang dalam dua tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil 'carding' dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta," katanya.

Selanjutnya, Mira menjalankan sejak Maret 2019 dengan keuntungan per bulan Rp 20 juta yang dalam setahun melakukan carding sekitar 500 transaksi tiket dan telah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement