Sabtu 29 Feb 2020 05:15 WIB

Polda Jatim Tangkap Tersangka Baru Pembobolan Kartu Kredit

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang tersangka kasus pembobolan kartu kredit

Petugas menunjukan barang bukti kasus cyber crime pembobolan kartu kredit
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas menunjukan barang bukti kasus cyber crime pembobolan kartu kredit

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang tersangka baru dalam kasus pembobolan kartu kredit atau carding usai sehari sebelumnya menahan tiga tersangka.

"Satu tersangka berinisial MK dari Medan dan baru sampai tadi pagi," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (28/2).

Sebelumnya, tiga tersangka yang ditahan adalah Sergio Chondro, Muhammad Farhan Darmawan dan Mira Deli Ruby. Sementara untuk tersangka MK, kata Kapolda, perannya tidak berbeda dengan ketiga tersangka lainnya, yakni memiliki agen perjalanan.

"Sama perannya. Yang bersangkutan selain agen perjalanan, juga melakukan endorse," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.

Sementara itu, pada kasus tersebut polisi menjadwalkan memeriksa satu artis lagi sebagai saksi, yakni Sarah Alana Gibson, menyusul sejumlah artis seperti Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, dan Ruth Stefani yang nantinya dipanggil.

Pihaknya berjanji kasus pembobolan kartu kredit akan dirampungkan hingga tuntas serta mengungkap bagaimana modus para pelaku dalam melakukan aksinya. Menurutnya, hal itu sesuai kebijakan pemerintah terkait era digital dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Karena ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu. Yang seharusnya mereka kalau mau berbisnis, buat aplikasi kerja sama dengan provider, persyaratan semuanya. Tapi mereka banyak sekali di kasus era digital ini memanfaatkan teknologi," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement