Kamis 27 Feb 2020 20:44 WIB

Awkarin Hingga Gisel Terseret Komplotan Bobol Kartu Kredit

Komplotan pembobol kartu kredit ini berkedok agen travel.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar komplotan pelaku pembobolan kartu kredit atau carding berkedok agen travel.

Dalam kasus ini Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni SG, FD, dan MR. Para tersangka ini membuka jasa travel lewat media sosial Instagram, dengan akun Tiket Kekinian. Tiket pesawat dan hotel yang dijual para tersangka, merupakan hasil dari pembobolan kartu kredit atau carding.

Baca Juga

Dalam menjalankan bisnisnya, ketiga tersangka juga menjadikan enam artis sebagai endorse untuk mempromosikan jasa travelnya. Keenam artis yang dimaksud adalah Ruth Stefanie, Karin Novilda Sulaiman atau akrab disapa Awkarin, Boy William, Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, dan Jessica Iskandar.

"Nanti para artis ini akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut. Sudah kita layangkan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (27/2).

Trunoyudo mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus ini. Tersangka SG dan FD, berperan membuka usaha agen travel dengan iming iming promo tiket diskon 20 per sen hingga 30 persen. Adapun media promosinya melalui media sosial Instagram atas nama Tiket Kekinian.

Selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket maskapai atau kamar hotel, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website Traveloka.com. Dalih yang digunakan para tersangka adalah agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan.

Selanjutnya, tersangka SG dan FD membeli tiket tersebut dari para pelaku illegal akses jenis carding yang salah satunya adalah tersangka MR. Adapun harga beli yang ditetapkan SG dan FD sebesar 40 persen hingga 50 persen dari harga resmi. Kemudian, dijual kembali kepada pelanggan seharga 70 persen hingga 75 persen dari harga resmi.

Trunoyudo mengungkapkan, tersangka MR mendapatkan data-data kartu kredit milik orang lain secara illegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media social Facebook Messenger. Harga beli per 1 data kartu kredit (CC) Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Data kartu kredit yang dibobol atau digunakan untuk melakukan pembelian tiket tersebut, adalah milik orang Jepang," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo mengungkapkan, tersangka SG melakukan perbuatannya sejak Februari 2019, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp 30 juta. Sementara tersangka FD, melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp. 10 juta. Sedangkan tersangka MR, melakukan perbuatannya sejak Maret 2019, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp. 20 juta.

Trunoyudo menegaskan, dalam melakukan promosi penjualan tiket media sosial Instagram, tersangka menggunakan cara endorse dari artis dan selebgram. Artis dan selebgram tersebut dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan yang menggunakan maskapai penerbangan dan juga hotelnya.

Adapun untuk tiket yang diberikan kepada para artis tersebut di antaranya ada juga yang merupakan hasil kejahatan carding. Meskipun ada juga yang dibeli secara resmi melalui Traveloka dan booking.com. Namun membelinya tetap dengan uang hasil carding.

Para tersangka disangkakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/ atau Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement