Jumat 28 Feb 2020 22:12 WIB

Polda: Gisel dan Tyas tak Bisa Penuhi Panggilan Soal Carding

Polda Jatim menyebut Gisel dan Tyas tak bisa datang dengan alasan syuting

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut Gisel dan Tyas tak bisa datang dengan alasan syuting dalam kasus pembobolan kartu kredit atau carding
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut Gisel dan Tyas tak bisa datang dengan alasan syuting dalam kasus pembobolan kartu kredit atau carding

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menyampaikan dua artis, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih, tidak memenuhi panggilan penyidik yang sedianya diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

"Hari ini keduaya batal datang dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan. Tapi dipastikan Rabu pekan depan datang," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat (28/2).

Kapolda mengatakan ada berbagai alasan yang membuat kedua artis tersebut tidak bisa hadir, salah satunya karena kesibukan pribadi. "Yang disampaikan ke kami, mereka tidak bisa hadir karena ada syuting sinetron," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.

Sementara itu, selain Gisella dan Tyas, penyidik juga menjadwalkan memanggil beberapa figur publik statusnya sebagai saksi, seperti Sarah Alana Gibson, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, dan Ruth Stefani.

Pemanggilan itu dilakukan secara bertahap untuk melengkapi berbagai bukti menyusul ditangkapnya empat pelaku, yakni Sergio Chondro, Mira Deli Ruby, Farhan Darmawan serta MK.

Keempatnya disangka membobol kartu kredit milik korban yang digunakan membeli promo tiket pesawat dan hotel. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop atau komputer jinjing, telepon seluler dan rekening bank.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana 10 tahun penjara, kemudian denda Rp 5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement