REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah pemerintah kepada KONI dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi, pada Kamis (27/2).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK salah satu saksi yang dihadirkan yakni mantan Kepala Biro Keuangan Kantor Menpora Bambang Tri Joko.
Dalam persidangan, Bambang mengungkapkan bahwa Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meminta tambahan dana operasional menteri yang besarannya Rp 50 juta hingga Rp 75 juta tiap bulannya.
Bambang mengaku permintaan tersebut ia dapat dari Sesmenpora Alfitra Salam. Menurut Bambang, Alfitra diminta mengalokasikan uang tambahan kunjungan kerja atas arahan asisten pribadi (Aspri) Imam, Miftahul Ulum.
"Saya dipanggil pak Alfitra Salam, beliau sampaikan bahwa barusan Ulum menghadap beliau dalam rangka keperluan kunker terdakwa. Karena menurut yang saya tangkap dari pak Alfitra adalah kurang sehingga mereka minta tambahan," ujar Bambang.
"Tambahan untuk?," tanya Jaksa KPK Ronald Worotikan.
"Kunjungan kerja terdakwa itu yang disampaikan Ulum ke Sesmen. Dan pak Sesmen sampaikan ke kami," jawabnya.
Saat itu, Bambang mengaku langsung menanyakan darimana alokasi tambahan lantaran setiap menteri telah diatur anggarannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora.
“Jadi setiap menteri sudah dianggarkan sebulan Rp 100 juta. Tidak hanya terdakwa, tapi yang saya maksud adalah perjalanan menteri, eselon satu, pegawai, dan lain-lain. Sudah diatur uang harian itu sudah ada dalam DIPA,” ujar Bambang.
“Jadikan ini permintaan Pak Ulum, karena kan Pak Menteri butuh keperluan karena kan di daerah tuh ada para pemuda, insan pemuda, salah satu yang dibilang adalah itu untuk jamuan. Itu Ulum sampaikan,” tambah Bambang.
Bambang mengatakan permintaan uang tambahan akhirnya dialokasikan dari dana program Satlak Prima. Namun, dia mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Setelah kami dipanggil Pak Sesmen kemudian saya dipanggil lagi. Beliau (Alfitra) sampaikan bahwa sudah diputuskan tentang tambahan tadi. Tambahan itu akan dibebankan di anggaran (Satlak) Prima,” ujar Bambang.
“Ya saya me-refer anggaran yang diminta setiap kunjungan itu antara Rp 50-75 juta. Itu yang diminta Saudara Ulum kepada Pak Sesmen,” kata Bambang.
Mendengar jawaban Bambang, Jaksa Ronald kembali menanyakan apakah setiap pengambilan uang disampaikan ke Bambang?
"Saya selaku Karo selalu menyampaikan kawan-kawan BPP bahwa beraapun uang yang dikeluarkan tolong dikedepankan pertanggungjawaban keuangan termasuk bu Lina setelah Ulum ambil uang tekankan SPJ-nya. Saya juga minta ke Ulum SPJnya diserahkan ke bendahara pembantu," kata dia.
"Untuk uang yang diambil dari Satlak Prima bagaiamana pertanggungjawabannya? Apakah ada temuan BPK penggunaan satlak Prima tidak sesuai?," tanya Jaksa lagi.
"Saya tidak tahu karena saya Juni 2016 pensiun," jawabnya.