Kamis 27 Feb 2020 05:58 WIB

MA Larang Rekam Persidangan demi Jaga Ketertiban

MA menyatakan tidak semua persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro
Foto: Republika/Prayogi
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menerapkan larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri. MA menyatakan kebijakan itu bertujuan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.

"Kami memaknai untuk menjaga ketertiban. Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro usai laporan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu(26/2).

Baca Juga

Terkait aturan itu, menurut dia, mungkin menghalangi kerja jurnalistik, tetapi tidak semua persidangan dinyatakan tertutup untuk umum. Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menuturkan larangan memfoto dan merekam sidang tanpa persetujuan ketua pengadilan negeri karena sidang merupakan prosesi sakral, bukan untuk tontonan.

Untuk itu, ia mengingatkan pewarta yang ingin memfoto dan merekam untuk melapor dan meminta izin terlebih dulu. Selain itu, selama persidangan harus menjaga ketertiban.

"Sidang itu sakral, tidak boleh mengganggu jalannya persidangan," kata Abdullah.

Mahkamah Agung melalui Ditjen Badan Peradilan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Surat edaran itu di antaranya melarang pengambilan foto, perekaman suara, dan perekaman video sidang tanpa seizin ketua pengadilan negeri setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement