Kamis 27 Feb 2020 00:46 WIB

Pegawai Batan Pemilik Zat Radioaktif Masih Berstatus Saksi

Polisi masih menyelidiki unsur kesengajaan adanya zat radioaktif di rumah SM.

Petugas melintas di depan rumah tempat ditemukan dugaan limbah zat radioaktif di Kompleks Batan Indah Blok A, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/2/2020).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas melintas di depan rumah tempat ditemukan dugaan limbah zat radioaktif di Kompleks Batan Indah Blok A, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Batan berinisial SM yang diketahui menyimpan zat ilegal radioaktif Cesium 137 di rumahnya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Asep Adisaputra, Rabu (26/2).

"Masih saksi," kata Kombes Asep di Mabes Polri, Jakarta. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini Polri masih menyelidiki adanya unsur kesengajaan yang membuat zat radioaktif tersebut berada di rumah SM. "Masih dilakukan penyelidikan adakah unsur kesengajaan," katanya.

Selain itu Polri juga masih mendalami asal zat radioaktif tersebut dan cara SM bisa mendapatkan zat tersebut. SM adalah pegawai Batan yang masih aktif bekerja. "(SM) akan memasuki masa purnabakti pada Bulan Mei (2020)," katanya.

Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.

Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement