Selasa 24 Mar 2020 14:48 WIB

Bapeten Terbitkan Protokol Keamanan Radioaktif

Protokol Keamanan Zat Radioaktif untuk cegah terulangnya insiden bocornya radioaktif

Petugas dari BATAN dan BAPETEN melakukan dekontaminasi tahap akhir dengan melakukan pengerukan tanah daerah terkena paparan tinggi radioaktif di Komplek Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/2/2020).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas dari BATAN dan BAPETEN melakukan dekontaminasi tahap akhir dengan melakukan pengerukan tanah daerah terkena paparan tinggi radioaktif di Komplek Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menerbitkan Protokol Keamanan Nomor 0555/K/III/2020 tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif. Tujuannya, menumbuhkan budaya keamanan di pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran, dan memastikan penggunaan zat radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran akan dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan Bapeten memberikan dukungan penuh terhadap pihak kepolisian untuk mengungkap kasus yang terjadi di Perumahan Batan Indah," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, Selasa (24/3).

Protokol Keamanan Zat Radioaktif diterbitkan dalam rangka mencegah terulangnya insiden yang melibatkan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah di masa mendatang.

Protokol itu juga dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi potensi pelanggaran ketentuan keamanan zat radioaktif berupa akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah sumber radioaktif, yang dapat membahayakan pekerja, masyarakat dan lingkungan. Protokol Keamanan Zat Radioaktif juga ditujukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat dan lingkungan.

Dalam surat edaran itu, para pemergang izin pemanfaatan ketenaganukliran wajib memperhatikan dan melaksanakan enam poin, yakni pertama memeriksa secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap kesesuaian inventaris zat radioaktif (antara pembukuan dan di lokasi pemanfaatan) untuk seluruh kegiatan termasuk selama pengangkutan.

Kedua, melaporkan secara lisan dalam waktu 1x24 jam setelah mengetahui ketidaksesuaian inventaris zat radioaktif (berkurang atau bertambah) kepada Bapeten untuk perbaikan (proses perizinan).

Ketiga, memperkuat sistem keamanan zat radioaktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya pemenuhan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia, pengembangan dan revisi standar operasional prosedur, dan penambahan peralatan keamanan)

Keempat, menyampaikan kepada Bapeten setiap upaya penguatan sistem keamanan zat radioaktif.

Kelima, dalam hal menggunakan jasa pihak ketiga dalam kegiatan terkait ketenaganukliran, agar memastikan ketaatan hukum pihak ketiga dan bahwa pengunaan jasa pihak lain ini tidak mengalihkan tanggung jawab hukum bagi pemegang izin.

Keenam, menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap persyaratan keamanan zat radioaktif dikenakan sanksi sesuai dengan peraturam perundang-undangan yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement