Senin 02 Mar 2020 11:10 WIB

Kasus Radioaktif, Polisi: Ada Pihak Lain yang Membantu SM

Polisi terus mengusut siapa yang membantu SM menjual jasa dekontaminasi tersebut.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Radioaktif diduga jenis Cesium (Cs 137) kembali ditemukan di sebuah rumah di Blok A Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (24/2).
Foto: Republika/Rabbani Dikromo
Radioaktif diduga jenis Cesium (Cs 137) kembali ditemukan di sebuah rumah di Blok A Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra menyebut SM pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sekaligus pemilik zat radioaktif Cs 137 ilegal di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan menjual jasa dekontaminasi radioaktif. Sampai saat ini, polisi masih terus mengusut siapa yang membantu SM untuk menjual jasa tersebut.

"SM membuka jasa dekontaminasi radioaktif. Ini akan kami dalami dan jasa ini sudah menjadi mata pencaharian untuk SM. Kami menduga ini sudah dilakukan cukup lama. Tentunya ia tidak bekerja sendiri. Kami masih melakukan proses penyelidikan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/3).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan SM tidak mungkin menjalankan usahanya sendirian. Pasti ada pihak lain yang membantu untuk mencarikan barang dan menyalurkannya. "Tidak mungkin ya dia sendiri. Barangnya dari mana? nanti juga disalurkannya ke mana?," kata dia.

Asep menjelaskan ada beberapa zat radioaktif selain zat Cs 137 yang ada di rumah tersebut. Informasi dari Sekretaris Utama Bapeten Hendrianto Hadi Tjahyono, lokasi ditemukan zat radioaktif itu saat sudah mulai menurun radiasinya.

"Kan sifat radioaktif itu luruh. Artinya lama-lama ia berkurang radiasinya. Nah, hal tersebut menandakan kalau barang itu sudah lama di rumah," kata dia.

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan bahwa pegawai Batan berinisial SM berpotensi terancam pidana penjara. Pasalnya, ia menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat lainnya di rumahnya di Blok A-22 Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangsel, Banten.

Asep mengatakan sejauh ini status SM masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.

"SM berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif CS 137 dan beberapa zat lainnya secara ilegal. SM masih dalam proses penyelidikan dengan status saksi. SM dapat diancam ‎dengan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2).

Asep mengatakan, hingga hari ke-13 penyelidikan kasus ini, belum ada temuan dari pemeriksaan yang mengungkap dugaan SM ‎yang membuang Cesium 137 ke lahan kosong di perumahan tersebut. "Penyidik masih terus bekerja. Belum ada temuan yang mampu menjawab dugaan apakah dia membuang itu," ucapnya.

Sebelumnya, ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement