Kamis 27 Feb 2020 02:16 WIB

Polres Tangerang Kota Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah

Polres Tangerang Kota tangkap pemalsu sertifikat tanah seluar 1,5 hentar di Tangerang

Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Tangerang Kota menangkap pelaku pemalsuan surat sertifikat tanah atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Pelaku berinisial DS, dilaporkan telah memalsukan sertifikat hak milik tanah seluar 1,5 hektar di Tangerang.

"Kami telah menangkap tersangka DS pada 19 Februari, dan kini ditahan di Polres Tangerang Kota," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, AKBP Burhanudin pada Rabu (26/2).

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota menjelaskan, DS ditangkap berdasarkan laporan dari Idris berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/ 193/ III/ 2018/ PMJ/ Restro Tangerang Kota, tertanggal 10 Maret 2018. DS dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP.

"DS dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat, dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik," katanya.

Burhanudin menjelaskan, DS dilaporkan telah memalsukan sertifikat hak milik tanah (SHM) seluas 15.000 m2 di Dadap, Kosambi, Tangerang dengan Nomor 05943 dan 05944. Padahal, korban punya Girik C Nomor 727 Tahun 1982 dengan luas 15.200 m2.

Saat ini, kata Burhanudin, penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik ini. "Jika berkembang ada pelaku yang cukup bukti, ya tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya yang sama. Barang bukti yang disita berupa Surat Girik dan SHM," ucapnya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement