Kamis 27 Feb 2020 00:17 WIB

Kejakgung: Kajian Pelanggaran HAM Berat Paniai Belum Selesai

Kejagung belum merampungkan kajiannya terkait laporan pelanggaran HAM di Paniai.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum merampungkan kajiannya tentang laporan pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua 2014. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, tim jaksa peneliti pada Direktorat HAM Kejakgung, masih melakukan kajian tentang laporan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

"Konfirmasi terakhir dengan Dir HAM (Direktur HAM), belum sampai pada kesimpulan," ujar Hari di Kejakgung, Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga

Hari mengatakan setiap perkembangan dari hasil kajian pelanggaran HAM Berat Paniai, akan segera diumumkan terbuka. "Kalau ada perkembangannya, nanti pasti akan disampaikan terbuka. Dan sampai hari ini, kajian belum selesai," katanya.

Komnas HAM, dalam laporan penyelidikan peristiwa Paniai, menebalkan insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM Berat. Hasil penyelidikan Komnas HAM selama lima tahun itu, pun resmi dilaporkan ke Kejakgung, pekan lalu. Hari pernah mengatakan, Kejakgung sudah menerima laporan Komnas HAM tersebut, pada Jumat (14/2). Kata dia, mengacu UU HAM 26/2000, laporan dari Komnas HAM sebagai hasil dari penyelidikan.

Proses penyelidikan tersebut, memang harus disampaikan ke Kejakgung, sebagai lembaga penyidikan dan penuntutan. Namun, setelah menerima laporan tersebut, Kejakgung terlebih dahulu melakukan kajian. Kata Hari, ada enam jaksa peneliti dari Direktorat HAM Kejakgung, yang menangani dan mengkaji laporan Komnas HAM tersebut. Kajian tersebut, kata Hari menjelaskan, untuk meneliti ulang laporan Komnas HAM apakah layak meningkat statusnya menjadi penyidikan, untuk dilanjutkan ke penuntutan.

Atau, kata Hari, laporan tersebut, dianggap tak memenuhi syarat formil atau materil. Sehingga, membuat Kejakgung, akan mengembalikan hasil penyelidikan ke Komnas HAM untuk dilengkapi. Sepekan sudah masa pengkajian, rencananya Kejakgung akan mengumumkan hasil pendalamannya, pada Senin (24/2). Akan tetapi, Hari mengatakan, tim jaksa peneliti, membutuhakn waktu yang lebih panjang sebelum memutuskan untuk melanjutkan penyidikan, atau mengembalikan berkas ke Komnas HAM.

Dalam peristiwa pelanggaran HAM Berat Paniai, Komnas HAM menyebutkan lima orang meninggal dunia pada 7 dan 8 Desember 2014. Peristiwa itu berawal dari aksi protes warga sipil Papua, yang tak menerima terjadinya pengreyokan oleh aparat terhadap warga biasa. Aksi protes tersebut, mendapatkan respons berupa pembubaran paksa oleh militer. Pembubaran, pun dikatakan dengan melepas tembakan menggunakan peluru tajam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement