Kamis 27 Feb 2020 02:30 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis HP Bermodus tanpa Busana

Pelaku diduga sudah melakukan aksinya di 50 tempat kejadian perkara.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim Buser 77 Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seseorang berinisial NY (32) diduga menjadi spesialis pencuri alat elektronik (handphone) di 50 tempat kejadian perkara (TKP) di kota itu. Ironisnya, pelaku mencuri dengan modus tanpa busana.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi di Kendari, Kamis, mengungkapkan tersangka ditangkap di Kelurahan Alolama, Kecamatan Madonga, Kendari pada 17 Februari 2020 saat sedang bekerja bangunan.

Baca Juga

"Ritualnya setiap dia melakukan aksi pasti menggunakan baju double, kadang tiga lapis 3, setelah dia (tersangka) melakukan aksi dia meninggalkan bajunya di situ (TKP), kadang dia juga masuk dalam rumah dalam kondisi telanjang," ungkap Safwan.

Sofwan juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis dua kali kasus yang sama yaitu pada 2015 dah 2017. Sofyan juga mengatakan dari pengakuan tersangka, setelah keluar penjara dia (tersangka) sudah 50 TKP, pelaku melakukan aksinya selama kurang lebih 1 bulan antara Januari sampai Februari 2020.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sembilan buah ponsel pintar dari berbagai merek. Sementara untuk barang bukti yang lainnya pihaknya sedang melakukan pencarian. Dari pengakuan tersangka, kata Sofwan, dia (tersangka) menjual hasil curiannya di daerah Konawe.

"Modus pelaku melakukan aksinya pada malam hari. Biasanya pelaku ini turun di salah satu daerah kemudian dia berjalan kaki hingga puluhan kilometer, sambil mencari rumah yang kosong. Jika sudah menemukan rumah yang kosong maka melakukan aksinya," pungkasnya.

Guna pengembangan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kendari. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement