Rabu 26 Feb 2020 13:45 WIB

Dua DPO Pengaturan Skor Ditangkap

Polisi tangkap dua tersangka kasus pengaturan skor dalam Liga 3

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (topi biru) saat memberi keterangan pers terkait dugaan pengaturan skor di Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (topi biru) saat memberi keterangan pers terkait dugaan pengaturan skor di Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap dua buronan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam laga pertandingan sepak bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang. Kedua tersangka itu berinisial HN dan KH.

Kasatgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satgas Anti Mafa Bola Jilid 2. Hendro menyebut, dalam kasus pengaturan skor itu, pihaknya telah menangkap enam tersangka.

"Tunggakan perkara tuntas dengan tertangkapnya dua DPO ini. Kita sudah periksa untuk pemberkasan, selanjutnya kita kirim ke kejaksaan untuk lanjut dilakukan proses persidangan," kata Hendro di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/2).

Sementara itu, dalan kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, kedua tersangka itu ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Yusri menyebut, tersangka HN ditangkap di Menteng Atas, Jakarta Selatan, pada tanggal 18 Februari 2020.

Yusri mengungkapkan, tersangka HN merupakan mantan anggota Exco PSSI Jawa Barat. Dia diduga menerima uang dari manajemen klub Persikasi, yakni tersangka BT untuk meloloskan timnya ke Liga 2 Indonesia.

"(Tersangka HN) menerima uang dari tersangka Bayu. Tujuannya adalah untuk memenangkan Persikasi Bekasi, harapannya bisa lolos dari Liga 3 ke Liga 2," ujar Yusri.

Sedangkan tersangka KH adalah pengurus Persikasi Bekasi dan seorang PNS di Kabupaten Bekasi. Dia ditangkap di wilayah Bekasi pada 19 Februari lalu. Yusri menjelaskan, tersangka KH bertugas memberikan uang kepada tersangka Bayu untuk mencari wasit saat pertandingan Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang pada November 2019.

"Perannya KH ini mencari tahu dulu wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan Persikasi melawan Sumedang. Dia lah yang memberi dana kepada Bayu untuk diserahkan kepada Exco (PSSI Jawa Barat)," ungkap Yusri.

Kedua tersangka diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dalam pengaturan skor itu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 KUHP Ayat 1. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement