Selasa 25 Feb 2020 23:03 WIB

Ayah Tiri yang Cabuli Bocah Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku mencabuli korban yang berusia delapan taun ketika tidak ada ibunya.

Pelecehan seksual anak.
Foto: ABC
Pelecehan seksual anak.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Tersangka LS, seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya berusia delapan tahun terancam dipenjara selama 20 tahun karena dijerat melanggar pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini polisi telah menahan pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah di bawah umur," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa (25/2).

Polisi meringkus tersangka atas laporan keluarga korban dimana pelaku mencabuli anak tirinya sejak awal Februari 2020. Dilaporkan bawa pada awal Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di kos-kosan korban dan tersangka di Stain Amantelu, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Saat itu korban sedang bermain di luar kamar kos sendirian, selanjutnya tersangka yang merupakan ayah tiri korban memanggilnya untuk masuk ke dalam kamar kos. Korban pun kemudian diancam pelaku, sehingga pelaku leluasa mencabuli korban. Namun kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang diperbuat ayah tiri kepada ibunya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement