REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya merilis insentif dan kebijakan untuk mencegah perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional akibat penyebaran virus corona baru (Covid-19) awal 2020 ini. Rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (25/2) sore menghasilkan setidaknya sembilan kebijakan dan insentif yang mulai berlaku Maret 2020, dengan periode aktif bervariasi.
Secara umum, seluruh kebijakan bertujuan menggenjot konsumsi masyarakat dan menahan laju penurunan kunjungan wisatawan asing dan domestik. Daya beli masyarakat yang bertahan dan kunjungan wisatawan yang terjaga diharapkan mampu menjaga Indonesia dari ancaman perlambatan pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen pada 2020 ini. Total, pemerintah menyiapkan hampir Rp 10 triliun dari APBN untuk seluruh insentif tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan pertama adalah mempercepat peluncuran kartu prakerja pada Maret 2020, lebih awal dari jadwal semula yakni April 2020. Uji coba akan dilakukan di tiga provinsi yakni Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.
Pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum kartu prakerja berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan menyiapkan pembentukan project management office (PMO) untuk program ini. Untuk mendorong daya beli masyarakat, pemerintah juga akan menambah cakupan kepesertaan kartu prakerja, dari sebelumnya 2 juta orang penerima manfaat menjadi 2,5 juta orang, termasuk di dalamnya 500 ribu orang peserta Balai Latihan Kerja (BLK).
"Juga akan disiapkan mekanismenya dari Kemenkeu sehingga target pelaksanaan di 3 lokasi tersebut bisa segera dilaksanakan di Bulan Maret ini. Dan juga dalam sistem tersebut juga akan dilakukan pelatihan dengan menggunakan aplikasi online, namun pelatihannya sendiri bisa offline," kata Airlangga usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (25/2).
Kebijakan kedua, pemerintah menaikkan besaran bantuan sosial nontunai melalui Kartu Sembako Murah menjadi Rp 200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) dari Rp 150.000 per KPM. Kebijakan itu berlaku selama enam bulan, dimulai Maret 2020. Kenaikan angka bantuan sosial ini membuat pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 4,56 triliun.
Kebijakan ketiga, pemerintah memberikan stimulus di bidang pembangunan perumahan. Pemerintah mengalokasikan Rp 1,5 triliun subsidi dengan rincian Rp 800 miliar untuk subsidi bunga dan Rp 700 miliar untuk subsidi uang muka. Sehingga total akan ada tambahan 175.000 unit rumah bersubsidi yang dibangun.
"Dari jumlah penyaluran KPR 330.000 unit, eksisting FLPP sebanyak 88.000, dan BP2BT 67.000 unit, sehingga ada tambahan sebanyak 175.000 unit dan ini dilaksanakan oleh bank umum maupun kementerian PUPR," ujar Airlangga.
Kebijakan keempat, pemerintah merilis insentif untuk turis asing dan wisatawan domestik. Untuk membawa lebih banyak turis asing ke Indonesia, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 298,5 miliar untuk insentif airlines dan travel agent, termasuk di dalamnya biaya sewa influencer.
Sedangkan untuk menggenjot pergerakan wisatawan domestik, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 443,9 miliar. Angka tersebut, termasuk untuk memberi diskon harga tiket pesawat sebesar 30 persen untuk 25 persen kursi di setiap pesawat yang menuju 10 destinasi di dalam negeri. Kesepuluh destinasi wisata yang mendapat diskon tiket pesawat, antara lain Danau Toba di Sumatra Utara, DI Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bangka Belitung, serta Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.
"Dan ini berlaku selama 3 bulan yaitu Maret, April, dan Mei 2020. Dan program ini apabila dirasakan manfaatnya dapat dilanjutkan. Kalau airlines memberikan diskon, ini yang diberikan pemerintah adalah tambahan diskon," kata Airlangga.
Kebijakan kelima, pemerintah mengutus PT Angkasa Pura I & II (persero) untuk memangkas tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20 persen selama tiga bulan ke depan. Kebijakan ini pun berlaku di bandara-bandara yang berhubungan dengan 10 destinasi yang ditetapkan di atas. Total potongan yang harus diberikan korporasi adalah Rp 265,6 miliar.
Keenam, pemerintah juga meminta PT Pertamina (persero) untuk memberikan diskon avtur di 10 destinasi wisata yang ditetapkan pemerintah. Diskon avtur ini berlaku selama tiga bulan, berlaku sejak Maret 2020. Total diskon avtur yang harus dilakukan oleh Pertamina selama tiga bulan sebesar Rp 265,5 miliar.
Kebijakan ketujuh, pemerintah memberlakukan realokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten/kota yang berhubungan dengan 10 destinasi prioritas pemerintah. Realokasi DAK akan dilakukan sebesar Rp 96,8 miliar, dengan perubahan status menjadi hibah pemerintah untuk 10 destinasi wisata.
"Terakhir, pemerintah mendorong adanya insentif sesuai dengan usulan asosiasi bahwa untuk pajak hotel dan restoran, di 10 destinasi wisata tarifnya dinolkan," ujar Airlangga.
Untuk menambal berkurangnya penerimaan daerah akibat nihilnya perolehan pajak hotel dan restoran, pemerintah akan memberikan hibah kepada pemda yang terdampak kebijakan ini. Pemerintah pusat menyiapkan Rp 3,3 triliun hibah untuk mengompensasi pemda yang pendapatan pajaknya berkurang.
"Selanjutnya pemerintah akan mempersiapkan insentif lainnya. Mungkin akhir atau awal April, pemerintah akan bisa mempertimbangkan stimulan2 yang lain," kata Airlangga.