Selasa 25 Feb 2020 13:07 WIB

Fakta Baru dari Insiden Susur Sungai SMPN 1 Turi

Keluarga tidak pernah dimintakan izin untuk kegiatan susur sungai.

Siswa Beraktifitas. Siswa SMPN 1 Turi usai mengikuti materi penanganan trauma pascamusibah susur Sungai Sempor di Sleman, Yogyakarta, Senin (24/2).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Siswa Beraktifitas. Siswa SMPN 1 Turi usai mengikuti materi penanganan trauma pascamusibah susur Sungai Sempor di Sleman, Yogyakarta, Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Wahyu Suryana, Antara

Kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, di Sungai Sempor telah mengakibatkan 10 siswa meninggal dan puluhan siswa luka-luka. Kegiatan tersebut disayangkan karena pihak sekolah dipandang harusnya memahami situasi yang sedang memasuki musim penghujan.

Baca Juga

Ada satu faktor lagi yang baru terungkap. Ternyata kegiatan tidak didului surat izin ke keluarga. Bahkan, hanya berbekal tanda tangan kepala sekolah lama.

"Kalau (surat) itu kayaknya tidak, karena ini kegiatan rutin yang mereka anggap itu sebagai biasa, karena alpanya tidak memperhitungkan manajemen risiko," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKB Rudi Prabowo, Selasa (25/2).

Ia menerangkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiana, baru menjabat mulai 29 Desember 2019. Jadi, dokumen-dokumen yang menjadi pegangan pembina pramuka untuk susur sungai diketahui izinnya dari kepala sekolah yang lama.

Rudi menekankan, dokumen-dokumen itu oleh pembina pramuka sejauh ini tidak diperbarui menggunakan izin kepala sekolah yang baru. Hal itu dirasa tidak perlu karena susur sungai adalah agenda rutin SMPN 1 Turi yang dianggap biasa.

"Itulah, karena kealpaan, dia menganggap ini tidak akan ada masalah, tidak akan ada apa apa, jadi alur laporan terputus. Jadi dianggap kegiatan rutin," ujar Rudi.

Bahkan, tersangka IYA baru memasukkan item kegiatan susur sungai di Sungai Sempor pada Kamis (20/2) malam ke grup WhatsApp Dewan Penggalang. Anggota Dewan Penggalangn adalah dewan-dewan pembina, dan 23 siswa kelas 8 yang diseniorkan.

photo
Tersangka Kasus Susur Sungai. Tiga orang tersangka kasus musibah susur Sungai Sempor dihadirkan saat gelar perkara di Polres Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/2).

"Yang punya KMD (Kursus Mahir Dasar) cuma tiga orang (dari tujuh pembina), yang nyemplung (turun ke sungai) itu baru Januari ikut jadi dewan pembina pramuka," kata Rudi.

Artinya, empat pembina belum menguasai medan dan belum memiliki kualifikasi. Artinya juga 249 anak-anak dipaksakan turun ke sungai pada musim hujan dengan cuma didampingi empat orang yang jelas-jelas sangat minim pengalaman.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan kegiatan susur sungai tidak boleh dilakukan oleh anak-anak. Susur sungai hanya boleh dilakukan kalangan profesional atau ahli di bidang tersebut.

"Susur sungai ini harus profesional. Kemudian ada tim kerjanya yakni ada tim bagian hulu, tim bagian tengah serta tim peringatan bencana kalau ada apa-apa sehingga bisa segera diinformasikan," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo di Jakarta, Senin (24/2).

Ia mengatakan, ada standar khusus yang harus dipenuhi dalam kegiatan susur sungai. Salah satunya tidak boleh dilakukan saat musim hujan.

Kegiatan susur sungai yang benar dilakukan di musim kemarau. Sebelumnya dilakukan pula kegiatan pembersihan sungai dari seluruh hambatan yang ada.

Hambatan tersebut, kata Agus, adalah yang menghadang aliran air dari hulu sampai hilir sehingga bisa lancar dan tidak menyebabkan banjir. "Jadi misalnya ada sampah, ya dibersihkan. Jika ada hambatan-hambatan apa pun, dibersihkan sehingga aliran air bisa lancar hingga ke hilir," katanya.

photo
Sejumlah warga mengikuti doa bersama untuk para pelajar SMP N 1 Turi yang menjadi korban kecelakaan sungai di kawasan Lembah Sempor, Turi, Sleman, D.I Yogyakarta, Ahad (23/2/2020).

Agus mengatakan, kegiatan susur sungai juga harus menggunakan perlengkapan tertentu termasuk pelindung. Kemungkinan standar keamanan itu tidak dilakukan oleh pihak sekolah.

Apalagi, dalam kegiatan tersebut lebih banyak diikuti oleh siswa, sementara gurunya hanya sedikit dan kemungkinan tidak ada koordinasi dengan pihak keamanan. Hal ini menyebabkan tidak ada pengamanan dan informasi yang cukup, ujar Agus Wibowo.

Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka terkait insiden hanyutnya ratusan pramuka siswa-siswi SMPN 1 Turi. Hingga saat ini, sudah tiga orang menjadi tersangka.

Tersangka berinisial IYA, R, dan DS. Sebanyak 22 orang sudah diperiksa. Terdiri dari tujuh pembina pramuka yang menjadi penaggung jawab kegiatan, tiga orang dari kwartir cabang, tiga warga atau pengelola wisata dau dua siswa selamat.

Polisi sudah pula memeriksa kepala sekolah dan enam orang tua korban. Ketiganya sudah ditahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan siswa-siswi SMPN 1 Turi mengalami kecelakaan saat mengikuti kegiatan Pramuka susur Sungai Sempor pada Jumat pekan lalu. Berdasarkan data dari BPBD DIY, kegiatan tersebut diikuti oleh 249 siswa. Saat tengah melakukan susur sungai tiba-tiba datang banjir.

photo
Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020),

Akibatnya 23 siswa mengalami luka-luka dan 10 siswa meninggal dunia. Berikut adalah 10 pelajar yang telah ditemukan dan dinyatakan meninggal.

1. Sovie Aulia kelas 8C, perempuan, berusia 15 tahun. Korban beralamat di Sumberejo RT 22 RW 6, Kaliurang, Srumbung, Magelang.

2. Arisma Rahmawati kelas 7D, Perempuan, berusia 13 tahun dan beralamat di Ngentak RT 2 RW 23, Tepan, Bangunkerto, Turi.

3. Nur Azizah kelas 8A, perempuan, usia 15 tahun sempat dirawat di Klinik SWA dan kini telah dimakamkan. Alamat korban berada di Kembangarum RT 2 RW 30 Donokerto, Turi.

4. Lathifa Zulfaa kelas 8B, Perempuan, usia 15 tahun dan beralamat di Kembangarum RT 4 RW 33 Donokerto, Turi.

5. Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah kelas 7C, Perempuan, berusia 14 tahun, beralamat di Karanggawang RT 5 RW 25 Girikerto, Turi.

6. Evieta Putri Larasati kelas 7A, perempuan, usia 13 tahun, beralamat di Soprayan RT 4 RW 19 Girikerto, Turi.

7. Faneza Dida kelas 7A, perempuan, usia 13 tahun, beralamat di Glagahombo RT 3 RW 19 Girikerto, Turi.

8. Nadine Fadilah, kelas 7D, Perempuan, usia 12 tahun, beralamat di Kenaruhan RT 5 RW 18 Donokerto, Turi.

9. Yasinta Bunga kelas 7b, Perempuan, dan berusia 13 tahun dengan ciri-ciri ada tahi lalat di pipi, rambut agak keriting sepinggang. Alamat rumah Dadapan RT 5 RW 27, Donokerto, Turi.

10. Zahra Imelda kelas 7D, Perempuan, usia 12 tahun. Beralamat di Kenteng, Wonokerto, Turi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement