Selasa 25 Feb 2020 08:52 WIB

Banjir Jakarta, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Sementara

TMC Polda Metro mengatakan aturan ganjil genap ditiadakan sementara karena banjir

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Banjir Jakarta (ilustrasi)
Foto: darmawan / republika
Banjir Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banjir dan genangan air yang merendam Jakarta pada Selasa (25/2) pagi ini menyebabkan aturan ganjil genap pada sejumlah ruas jalan ditiadakan. Sebab, sejumlah jalan yang menerapkan aturan ganjil genap juga turut terdampak banjir.

TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter-nya pada Pukul 7.56 menyebut untuk sementara hari ini Kawasan Ganjil Genap tidak diberlakukan. Kebijakan ini dilakukan atas instruksi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena situasi tidak memungkinkan.

Baca Juga

Diketahui sejumlah jalan dengan aturan ganjil genap di Jakarta memang tergenang banjir pada Selasa pagi ini. Sejumlah ruas jalan tersebut adalah jalan jalan yang memiliki aturan ganjil Genap.

Banjir misalnya terjadi di depan Jalan Sarinah Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Hanya lajur yang paling kanan yang dapat dilintasi oleh kendaraan. Kemudian genangan juga terjadi di terowongan Mampamg, hingga sejumlah titik di Jalan Rasuna Said yang juga tergenang di beberapa titik.

Masih berdasarkan informasi yang dihimpun TMC Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Banjir 20 hingga 30 sentimeter di depan Kampus Atmajaya Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan. Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan juga tergenang air beberapa puluh sentimeter.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement