Selasa 25 Feb 2020 03:50 WIB

Belum Normalisasi, 12 Titik Sungai Jakarta Berpotensi Banjir

Beberapa titik sungai yang belum dinormalisasi berlokasi di Sungai Sunter dan Cakung.

Seorang warga berada di atas jembatan Sungai Ciliwung yang meluap dan banjir menggenangi kawasan Pasar Baru di Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2020).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang warga berada di atas jembatan Sungai Ciliwung yang meluap dan banjir menggenangi kawasan Pasar Baru di Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan ada sekitar 12 titik di sungai Jakarta berpotensi banjir. Klaim penyebabnya karena belum dinormalisasi.

"Ada 83 titik lokasi banjir, kan 12 titik di lokasi yang belum dinormalisasi," kata Ketua BBWSCC, Bambang Hidayah, di Balai Kota Jakarta, Senin (24/2).

BBWSCC mencatat ada 83 titik banjir di Jakarta yang melanda pada Ahad (23/2), di mana, 12 di antaranya merupakan aliran sungai.

Ia memaparkan 11 titik yang belum dinormalisasi berlokasi di Sungai Sunter (delapan titik), Sungai Cakung (dua titik) dan Sungai Pesanggrahan (satu titik). Sementara satu titik yang sudah dinormalisasi adalah di Kali Sentiong, berpotensi banjir, karena terjadi kebocoran pada dinding beton alias sheet pile.

Sementara itu, untuk 71 titik sisanya merupakan kawasan sistem drainase. Seperti permukiman atau jalan-jalan dekat saluran air atau drainase.

Pada Ahad (23/2), hujan deras mengguyur kota Jakarta hingga dinihari. Sejumlah titik banjir, salah satunya di RS dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Menteri PUPR, Basuki Hadi Moeljono, berujar banjir Jakarta dapat teratasi jika Sungai Ciliwung dinormalisasi. Saat ini normalisasi Sungai Ciliwung baru 16 dari 33 kilometer. Normalisasi dmandek lantaran pemerintah DKI Jakarta tak kunjung membebaskan lahan.

Dalam mengatasi banjir Jakarta, BBWSCC ditugaskan menormalisasi berbagai sungai dan membangun sodetan Sungai Ciliwung. Untuk normalisasi BBWSCC menargetkan normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 1,5 km pada 2019 ini, karena juga terkendala pembebasan lahan.

"Dilakukan di daerah Pejaten Timur dan Istiqlal dana sekitar Rp 30 miliar," kata Hidayah.

Setelah menormalisasi sungai, secara bertahap kemudian dilakukan revitalisasi termasuk di situ dan embung, salah satunya di Danau Kemayoran untuk mencegah banjir di terowonganKemayoran.

"Kan kemarin hujan ekstrem. Jadi saat ekstrem kan tidak tenggelam lagi, turun 2,4 meter (air yang surut) karena pengerukan," katanya.

Sementara untuk sodetan Sungai Ciliwung di Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, JakartaTimur, BBWSCC masih menunggu penentuan lokasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk melanjutkan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT).

Perkembangan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung mencapai 600 meter. Ini kurang 660 meter dari total sodetan sepanjang 1,26 km dengan kapasitas 60 meter kubik/detik.

"Kemudian mengumpulkan berkas-berkas kepemilikan tanah jadi nanti dipadukan dibikin suatu bidang oleh satgas. Biasanya kan yang pimpin BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujar dia.

Ia mengungkapkan setelah terpetakan bidang lahannya kemudian diumumkan bidang-bidang yang akan digunakan. Setelah itu dikaji tim penilai untuk menentukan nilai kelayakan yang akan diganti.

Jika sodetan terealisasi, kata dia, setidaknya bisa mengendalikan debit air yang masuk ke Jakarta. Namun dia menyebut butuh waktu untuk pembebasan lahan di Bidara Cina terlebih setelah pemerintah ProvinsivDKIJakarta kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Warga Bidara Cina, memenangkan gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779/2015 tentang lokasi sodetan Sungai Ciliwung di PTUN.

SK Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81/2014 tersebut berisi Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Sungai Ciliwung menuju KBT.

Dalam putusan di persidangan PTUN tersebut, menyatakan SK yang dikeluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, itu batal.

"Sebenarnya sudah sosialisasinya juga terus dilakukan. Kemarin gugatannya dimenangkan terkait dengan sertifikat tanah pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diklaim warga mungkin ujung-ujungnya pergantian kerugian," kata Hidayah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement