REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pelaporan Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam mengatakan pihaknya belum menerima satupun berkas pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) tentang tindak lanjut penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua pada tahun 2014 lalu.
"Belum ada (respons Kejakgung). Sampai hari ini, belum ada. Biasanya resmi," kata Choirul lewat pesan singkatnya, Senin (24/2).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, yang saat ini berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pun meminta, agar Kejakgung, segera memberikan tindak lanjut atas hasil laporan Komnas HAM tentang perisitiwa Paniai.
Komnas HAM resmi mengumumkan hasil penyelidikannya terkait peristiwa berdarah di Paniai 2014. Hasil penyelidikan komisi tersebut, menebalkan terjadinya pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa di Paniai, enam tahun lalu. Atas hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM, pun sudah menyampaikan ke Kejakgung agar diusut. Menurut UU HAM 26/2000, hasil penyelidikan Komnas HAM, harus direspons Kejakgung untuk melakukan penyidikan, dan penuntutan.
Peristiwa Paniai, terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014. Peristiwa tersebut, berawal dari aksi protes warga sipil menyikapi aksi pengroyokan warga Papua yang dilakukan oleh aparat. Akan tetapi, aksi protes warga sipil ketika itu, ditanggapi militer dengan pembubaran paksa. Pembubaran paksa itu, pun berujung bentrok dan menewaskan sedikitnya empat orang yang disebabkan oleh peluru tajam. Dari peristiwa tersebut, pun satu warga sipil lainnya meninggal dunia, saat dirawat di rumah sakit.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono pekan lalu mengatakan, tim penyidik di Direktorat HAM sudah menerima laporan dari Komnas HAM tersebut, pada Jumat (14/2). Kata dia, sebelum merespons hasil penyelidikan Komnas HAM, kata Hari, tim di Kejakgung, mengharuskan dilakukan kajian ulang. Kajian ulang, kata dia, sebagai pendalaman tim di internal Kejakgung untuk memutuskan laporan Komnas HAM, layak sidik atau tidak.
Hari menerangkan, hasil kajian dari Direktorat HAM Kejakgung, memungkinkan dua hal. Pertama, kata dia, memutuskan untuk merespons hasil penyelidikan Komnas HAM, menjadi penyidikan. Kedua, kata dia, Kejakgung dapat mengembalikan hasil pelaporan penyelidikan ke Komnas HAM karena dianggap belum memenuhi unsur untuk dimajukan ke penyidikan. Namun, apapun kesimpulan dari kajian di Direktorat HAM, kata dia, akan diumumkan pada Senin (24/2).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pun pada Jumat (20/2) menjanjikan untuk merespons laporan Komnas HAM tersebut, pada Senin (24/2). Akan tetapi, saat ditemui kembali pada Senin (24/2), Kejakgung belum merampungkan hasil kajian atas pelaporan Komnas HAM tersebut. "Belum dapat saya konfirmasi. Dari Direktorat HAM belum mengkonfirmasi," ujar Hari saat ditemui di ruang kerjanya, di Kejakgung, Jakarta, Senin (24/2).