Senin 24 Feb 2020 20:07 WIB

Pengacara: Menantu Nurhadi tak Pernah Terima SPDP dari KPK

Pengacara Rezky Herbiyono mengaku kliennya tak pernah terima SPDP dari KPK.

Maqdir Ismail.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Maqdir Ismail.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Maqdir Ismail mengatakan Rezky Herbiyono, sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rezky yang merupakan menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011-2016.

"Bahwa Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK," ujar Maqdir di Jakarta, Senin (24/2).

Baca Juga

Maqdir melanjutkan, sementar mantan Sekretaris MA Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP yang ditujukan kepadanya jauh-jauh hari setelah surat tersebut diterbitkan oleh KPK. "Sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi, karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Kota Mojokerto," kata Maqdir.

Ia mengatakan bahwa Rezky dan Nurhadi baru mengetahui adanya penetapan tersangka atau dimulainya penyidikan terhadap diri mereka oleh KPK justru dari informasi yang diberikan oleh seorang bernama Handoko Sutjitro yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 10 Desember 2019.

Selanjutnya, informasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto Hiendra Soenjoto, tersangka lainnya dalam kasus tersebut dan konferensi pers yang dilakukan oleh KPK.

"Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Kalau pun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam pasal 227 KUHAP," ujarnya lagi.

Selain itu, Maqdir juga menyoroti terkait penetapan tersangka Rezky, Nurhadi dan Hiendra tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai "calon tersangka". "Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Maqdir.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011-2016. Saat ini, Nurhadi dan Rezky telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement