Senin 24 Feb 2020 12:52 WIB

Baru Penuhi Panggilan Sidang, Alasan Rano: Promo Si Doel

Rano Karno hari ini menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS di Banten.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Rano Karno
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Rano Karno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum KPK menghadirkan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno pada Senin (24/2). Politikus PDIP tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012 yang menjadikan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan sebagai terdakwa.

Sebelum memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rano Karno mengungkapkan alasannya tak hadir dalam dua panggilan sebelumnya. Rano Karno mengaku sibuk promo film layar lebar terbarunya, Si Doel The Movie 2, sehingga meminta dijadwalkan untuk bersaksi pada pertengahan Februari 2020.

Baca Juga

"Saya sudah izin, karena lagi promo, makanya minta (bersaksi) pertengahan Februari," kata Rano di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2)

Jaksa KPK menghadirkan Rano Karno guna mengklarifikasi sejumlah hal terkait aliran uang. Pada Kamis (20/2) pekan lalu Jaksa KPK menghadirkan Mantan karyawan PT Bali Pacific Pragama, Ferdy Prawiredja sebagai saksi. Dalam persidangan, Ferdy mengaku pernah diperintah Wawan untuk menyerahkan uang ke Rano Karno, selaku Wakil Gubernur Banten. Uang itu diakui Ferdy diserahkan kepada ajudan Rano yang bernama Yadi.

"Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano, cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian aja kasih uangnya sama dia, cash," ungkap Ferdy.

Mendengar kesaksian Ferdy, Jaksa KPK Roy Riadi kemudian mengonfirmasi ihwal adanya aliran uang dari Wawan ke aktor yang dikenal dengan sebutan 'Si Doel' itu.

"Berapa?," tanya Jaksa Roy ke Ferdy.

"Rp 1,5 miliar," jawab Ferdy.

"Ke ajudan?," tanya Jaksa Roy lagi.

"Iya, diserahkan di Hotel Ratu," ucap Ferdy.

"Langsung perintah Pak Wawan?," tanya Jaksa Roy lagi.

"Iya, itu hotelnya di Serang," jawab Ferdy.

"Dalam bentuk rupiah?," telisik lagi Jaksa Roy.

"Iya rupiah," akui Ferdy.

Tak puas pernyataan Ferdy, Jaksa Roy Riadi pun meminta Ferdy untuk menjelaskan penyerahan uang tersebut.

"Berapa dus tuh?," tanya Jaksa Roy.

"Satu kantong aja, kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," jawab Ferdy.

Saat ditanyakan sumber aliran uang tersebut, ia hanya menjawab mendapatkannya dari Wawan. "Saya tahu tahu dari mana, kan saya diperintah Pak Wawan. Kalau tidak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang," jawabnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement