REPUBLIKA.CO.ID, BIREUEN -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengomentari terkait pernyataan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) Mahfud MD yang mengusulkan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nasir meminta pemerintah lebih bijak dan hati-hati dalam menyampaikan pernyataan.
"Saya berharap tidak terjadi kesalahpahaman dan ke depan saya juga berharap pejabat-pejabat publik menkpolhukam harus lebih bijak hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat karena apapun ceritanya polisi itu adalah pelayan, pengayom dan pelindung masyakarat," kata Nasir di Bireun, Aceh, Sabtu (22/2).
Nasir juga mengomentari pernyataan Mahfud terkait perlu adanya keadilan restoratif (restorative justice). Menurutnya ada kasus-kasus yang memang harus dilakukan pendekatan keadilan restoratif. "Sebab tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrimnya," ujarnya.
Nasir pun menjabarkan tiga fungsi polisi, yaitu preemptif (pembinaan), preventif (pencegahan), dan represif (penindakan). Ia berharap kedepan fungsi yang harus dikedepankan adalah preemtif dan preventif.
"Sehingga kemudian represif itu bisa dikurangi," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud memimpin rombongan Kompolnas beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, salah satunya menyampaikan usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, kata Mahfud, polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).
"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi bahwa jajaran polisi di tingkat polsek sering dibebani target penanganan perkara. Akibatnya, kata Mahfud, polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabenenya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.
"Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan," katanya.