Jumat 21 Feb 2020 22:27 WIB

Polres Tanjung Barat Ringkus Pria Tua Pemilik Narkoba

Pria tua pemilik narkoba itu mengaku memiliki sabu

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang lelaki tua PR (52) penduduk Jalan Ambacang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, karena memiliki narkoba. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, barang narkotika yang diamankan dari tangan tersangka itu, satu bungkus plastik klip transparan kecil diduga sabu seberat 0,18 gram.

Selain itu, menurut dia, barang bukti lainnya adalah satu buah handphone merk nokia warna biru."Penangkapan terhadap tersangka yang memiliki pekerjaan wiraswasta itu, Kamis (20/2) sekira pukul 16.30 WIB," ujarnya.

Yudha menyebutkan, saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat, ada seseorang lelaki memiliki narkoba sedang berada di depan sebuah rumah Jalan Ambacang Kelurahan Sirantau.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, dan memang benar di TKP melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan sebuah rumah.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.Bahkan saat itu tersangka membuang satu bungkus plastik kecil tranparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke lantai," ucap dia.

Kapolres menjelaskan, petugas menginterogasi tersangka, dan membenarkan bahwa barang yang membahayakan bagi kesehatan itu adalah miliknya. "Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, barang bukti sabu dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses hukum selanjutnya," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement